Langgam.id - KPU Kabupaten Pasaman menerima secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pasca calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi.
"Semua putusan MK tentu kami terima secara utuh, dan akan dikaji lebih dalam pada rapat pleno sore nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Senin (24/2/2025).
Selain itu, terang Taufik, pihaknya juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi terkait putusan tersebut.
Taufiq menjelaskan, putusan MK RI nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU RI terlebih dahulu. Kemudian, hasil dari kajian tersebut akan menjadi panduan KPU Pasaman dalam melaksanakan amar putusan MK RI.
"Jadi tidak serta merta KPU kabupaten langsung melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tentu harus didahului oleh arahan dari KPU RI," beber Taufiq.
Taufiq berharap terkait PSU yang diperintahkan MK RI dalam amar putusannya bisa dijalankan pihaknya sebaik mungkin.
"Semoga dapat berjalan dengan lancar, tertutup dan aman," harap Taufiq.
Diketahui dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pasaman untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan. (Iqbal/yki)