Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan

Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi THR. [Foto: Em Aji/Pixabay.com]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan.

Langgam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang meminta pengusaha di Kota Padang membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fachri mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR keagamaan 2022. Posko tersebut dibuka di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.

"Kita sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran," katanya, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempat ia bekerja, dapat melapor ke posko pengaduan tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, masyarakat juga bisa melapor lewat website di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dian berharap, dengan dibukanya layanan pengaduan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disnakerin Padang untuk melapor.

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Perusahaan yang tidak bayar THR, masyarakat bisa melapor lewat website. Silakan masukkan pengaduannya ke sana," katanya.

Dia melanjutkan, jika masyarakat tetap datang langsung ke kantor, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan. Namun, pengaduan dari masyarakat yang datang langsung ke posko akan tetap juga dimasukkan ke website.

Dian juga berharap, pada tahun ini, tidak ada laporan terkait THR ke Disnakerin Padang.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

"Kami berharap para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR yang merupakan hak dari para pekerjanya," ujarnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Miko Kamal
Tugas Penting Menunggu Kadis Pendidikan Baru
Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara