Langgam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi telah menghentikan siaran analog di 222 titik kabupaten se Indonesia pada 2 November lalu. Namun, dalam pantauan Langgam.id di lapangan, sampai saat ini, Selasa (08/11), masyarakat masih bisa mengakses siaran televisi berbasis frekuensi analog.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang), Helmi. Ia berkata saat ditemui Langgam.id di kantornya (07/11), masyarakat Sumbar khususnya masyarakat kota Padang masih bisa mengakses TV Analog.
Terkait pemberhentian total siaran analog, Helmi berkata hal itu dinamis. "Jadi seharusnya kemarin mati total itu diberlakukan tanggal 2 November 2022, cuma memang pemerintah dalam hal ini kemenkominfo, mendengar aspirasi dan memperhitungkan permaslaahn yang ada," ujarnya.
Salah satu masalah yang masih diperhitungkan adalah distribusi Set Top Box (STB). STB atau Set Top Box merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Jikalau masih banyak masyarakat yang belum memiliki STB, itu akan jadi pertimbangan, selain memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah, sambung Helmi. Ia menuturkan, Balmon Padang dalam hal ini belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pemberhentian total siaran analog di Sumbar.
Namun yang paling penting ucapnya, peralihan ke siaran digital ini kedepannya akan menjadikan penerimaan televisi yang diterima masyarakat akan jauh lebih baik. Tidak hanya bagi masyarakat,peralihan siaran atau frekuensi ini juga sangat berguna dari sisi industri.
"Dari sisi Industri, itu juga terjadi penghematan alokasi frekuensi, sehingga itu (frekuensi -red) bisa diberdayakan untuk kepentingan yang lain," tutur Helmi.
Hanya saja pungkasnya, kadang kala masyarakat bisa salah mengira peralihan ke siaran digital ini seperti parabola atau siaran berbayar. Padahal, penggunaan STB kedepannya ungkap Kepala Balmon Padang itu hanya sebagai booster bagi tv lama atau tv tabung. (Dharma Harisa)
-