Meski Sudah Vaksin, BIM Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Tes PCR

BIM di Padang Pariaman, Sumatara Barat (Sumbar) ditutup sementara pada Kamis (29/2/2024) akibat dampak dari erupsi Gunung Marapi.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [foto: IG PT Angkasa Pura 2]

Langgam.id – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif covid-19 untuk penerbangan tujuan ke Pulau Jawa dan Bali.

Plt General Manager PT BIM Imamura Ginting menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Yaitu, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 tanggal 21 Oktober 2021.

“Penggunaan tes PCR disyaratkan bagi penumpang tujuan khusus ke daerah PPKM level 3 dan 4, dan ke pulau Jawa dan Bali, begitu yang disyaratkan bagi penumpang di bandara,” katanya, Sabtu (23/10/2021).

Sementara bagi daerah di Pulau Sumatera atau di luar Pulau Jawa dan Bali, bisa menggunakan rapid tes antigen. Begitu juga ke daerah PPKM level 2 dan 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Meski demikian terangnya, semuanya tetap wajib menunjukkan bukti sudah mengikuti vaksin covid-19.

“Wajib vaksin tetap diterapkan untuk semuanya, minimal dosis satu kalau yang tes PCR. Kalau penumpang yang rapid antigen harus wajib vaksin dosis kedua. Kalau dia cuman dosis satu maka wajib menunjukkan tes PCR,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk tes rapid antigen covid-19 bandara tidak pernah menentukan klinik tertentu. Penumpang harus jeli memilih klinik yang sudah berizin dari pemerintah dan terhubung dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

“Masyarakat harus mendapatkan klinik yang memiliki izin, nanti yang sudah memiliki izin akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Sementara bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah sudah dibolehkan, tetapi harus didamping oleh orang tua atau keluarga. Namun dia harus tetap mengikuti tes antigen atau tes PCR.

“Jadi boleh dengan didamping orang tuanya dan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker,” ujarnya.

Baca Juga

Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Kementerian Kebudayaan Catat 89 Cagar Budaya Sumbar Terdampak Bencana
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Kementerian PU
Kementerian PU Cek Struktur Jembatan Kembar Usai Dilanda Banjir
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar
M. FAJAR RILLAH VESKY
Halaban, Penyambung Nafas Republik yang Terlupakan