Meski Sudah Vaksin, BIM Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Tes PCR

BIM di Padang Pariaman, Sumatara Barat (Sumbar) ditutup sementara pada Kamis (29/2/2024) akibat dampak dari erupsi Gunung Marapi.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [foto: IG PT Angkasa Pura 2]

Langgam.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif covid-19 untuk penerbangan tujuan ke Pulau Jawa dan Bali.

Plt General Manager PT BIM Imamura Ginting menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Yaitu, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 tanggal 21 Oktober 2021.

"Penggunaan tes PCR disyaratkan bagi penumpang tujuan khusus ke daerah PPKM level 3 dan 4, dan ke pulau Jawa dan Bali, begitu yang disyaratkan bagi penumpang di bandara," katanya, Sabtu (23/10/2021).

Sementara bagi daerah di Pulau Sumatera atau di luar Pulau Jawa dan Bali, bisa menggunakan rapid tes antigen. Begitu juga ke daerah PPKM level 2 dan 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Meski demikian terangnya, semuanya tetap wajib menunjukkan bukti sudah mengikuti vaksin covid-19.

"Wajib vaksin tetap diterapkan untuk semuanya, minimal dosis satu kalau yang tes PCR. Kalau penumpang yang rapid antigen harus wajib vaksin dosis kedua. Kalau dia cuman dosis satu maka wajib menunjukkan tes PCR," katanya.

Ia melanjutkan, untuk tes rapid antigen covid-19 bandara tidak pernah menentukan klinik tertentu. Penumpang harus jeli memilih klinik yang sudah berizin dari pemerintah dan terhubung dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

"Masyarakat harus mendapatkan klinik yang memiliki izin, nanti yang sudah memiliki izin akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Sementara bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah sudah dibolehkan, tetapi harus didamping oleh orang tua atau keluarga. Namun dia harus tetap mengikuti tes antigen atau tes PCR.

"Jadi boleh dengan didamping orang tuanya dan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker," ujarnya.

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan