Merawat Sungai, Merawat Masa Depan

Merawat Sungai, Merawat Masa Depan

Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji di kawasan Gunung Nago. Foto: Rahmi Awalina

Sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya.

Garis sempadan sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut. (Wikipedia).

Ketika suatu kota mengingkari keberadaan sungai dan menjadikannya halaman belakang, tempat membuang sampah, limbah, dan hajat, sungai menjadi jamban terpanjang di dunia. Air sungai berubah menjadi sumber malapetaka, berwarna hitam pekat, menebar aroma tak sedap, dan sumber penyakit lingkungan.

Badan sungai menyusut dijejali banyaknya bangunan hunian tak berizin. Kondisi lingkungan di hulu dan di sepanjang bantaran sungai memburuk dan mempercepat terjadinya pendangkalan sungai. Puncak kemurkaannya terjadi pada musim hujan dimana air sungai meluap membanjiri permukiman dan melumpuhkan tatanan kota.

Prioritas kelangsungan kehidupan kota yang banyak dilalui sungai sangat tergantung pada kemampuan manusia menjaga keberadaan air sungai beserta ekosistem tepian sungai dari hulu ke hilir. Pembangunan kota juga harus memprioritaskan keberlanjutan keberadaan sungai untuk memberikan manfaat besar bagi kehidupan kota itu sendiri.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter (3-20 meter), dan 30 meter (lebih dari 20 meter).

Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang diterapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Penataan sungai bisa dilakukan dengan memadukan pendekatan antara normalisasi dan naturalisasi dengan serasi. Badan sungai dilebarkan agar kapasitas air meningkat dan sempadan optimal.

Garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan ketersediaan jalan akses bagi kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sungai.

Badan sungai dikeruk, diperdalam, dan diperlebar dengan konsekuensi merelokasi permukiman di bantaran seminimal mungkin. Warga perlu diedukasi dan didorong secara sukarela berpindah ke tempat terdekat yang aman dari bencana, ke permukiman hunian (vertikal) di pusat kota yang lebih layak huni dan terpadu.

Keberadaan lahan kota yang terbatas memaksa tepi badan sungai di tanggul (piel beton) agar tidak longsor sehingga terkesan masif. Bentuk su¬ngai diupayakan seperti kondisi alami, tampang melintang bervariasi, dan ditumbuhi tanaman lebat sebagai hidrolis ekologis alami, mencegah erosi dasar dan tebing sungai, serta meredam banjir.

Saat hujan, tanaman di sepanjang sungai akan menghambat kecepatan aliran, muka air naik dan menggenangi bantaran yang secara alami memang dibutuhkan untuk ekosistem pendukung kelangsungan keanekaragaman hayati tepian sungai.

Tapi yang terjadi diberbagai tempat saat ini, banyaknya bangunan liar yang ada disepanjang sungai sudah membuat sempadan sungai tidak berfungsi dengan semestinya. Tengok saja, menjamurnya lokasi kuliner dan wisata alam yang bangunannya terletak di pinggir sungai sudah beralih fungsi untuk bangunan, gedung, objek wisata atau lahan parkir dan peruntukan aktivitas lainnya.

Sayangnya, manfaat atau fungsi sempadan sungai tersebut selama ini seolah disepelekan oleh pemerintah. Pemerintah tidak tegas menindak para pelaku usaha yang menggunakan sempadan sungai untuk membangun usaha bisnisnya.

Perlunya penegakan aturan dan hukum yang tegas bagi mereka yang melanggar. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan sekitar.

Dalam rangka pengamanan terhadap daerah sekitarnya, maka perlu menetapkan lebar atau wilayah sempadan sungai, sebagai penyangga kelestarian fungsi sungai. Sehingga kelestarian sungai, berupa kelestarian sumber daya air yang terkandung di dalamnya serta sistem hidrologinya dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, penetapan lebar sempadan sungai merupakan wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat, yaitu perlindungan terhadap daya rusak air. Misalnya ancaman terjadinya bencana banjir. Dapat dikatakan sempadan sungai sebagai kawasan rawan bencana, yang sangat berbahaya bagi masyarakat apabila dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman, pedagangan, serta pengembangan lokasi wisata demi pembangunan dan pendapatan asli daerah.

Dengan tetap menjaga pelestarian sungai sebagai sumber penghidupan, merawat sungai adalah merawat masa depan kita bersama**


*Dosen Fateta Universitas Andalas, Pegiat Lingkungan

Baca Juga

Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir
BRI Regional Padang Program BRI Menanam
BRI Menanam Targetkan Tanam 5.720 Bibit Pohon Produktif di Sumbar