Menyusul Dua Paslon, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Ajukan Sengketa ke MK

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id-Pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hinggat saat ini, total sudah 3 paslon bupati di Sumbar mengajukan sengketa.

Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halaman pengaduan MK RI. Informasi ini dapat dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukumnya atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.

Diketahui Nofi Candra-Yulfadri Nurdin merupakan paslon yang didukung oleh koalisi Nasdem dan PPP. Sebelumnya, diketahui dua paslon bupati dan wakil bupati di Sumbar mengajukan PHP Pilkada 2020 ke MK RI.

Dua Paslon tersebut yakni, calon bupati Kabupaten Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Seperti dkutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.

Hendrajoni menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Pasangan ini diusung oleh Nasdem, PKS, Demokrat.

Sementara di hari yang sama, Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung dengan Kuas Hukumnya Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Paslon ini diusung oleh PKS dan PKB.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Solok, Sumbar, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/2/2025). Akibatnya sembilan daerah
9 Daerah di Kabupaten Solok Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar