Langgam.id-Pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hinggat saat ini, total sudah 3 paslon bupati di Sumbar mengajukan sengketa.
Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halaman pengaduan MK RI. Informasi ini dapat dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukumnya atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Diketahui Nofi Candra-Yulfadri Nurdin merupakan paslon yang didukung oleh koalisi Nasdem dan PPP. Sebelumnya, diketahui dua paslon bupati dan wakil bupati di Sumbar mengajukan PHP Pilkada 2020 ke MK RI.
Dua Paslon tersebut yakni, calon bupati Kabupaten Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Seperti dkutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Hendrajoni menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Pasangan ini diusung oleh Nasdem, PKS, Demokrat.
Sementara di hari yang sama, Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung dengan Kuas Hukumnya Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Paslon ini diusung oleh PKS dan PKB.(Rahmadi/Ela)