Langgam.id - Metode transaksi elektronik bertajuk QIRS (Quick Response Code Indonesian Standart) resmi diterbitkan oleh Pemerintah Nagari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, hari ini, Kamis (08/10/2020).
Metode tersebut bertujuan untuk meminimalisir transaksi tunai. Wali Nagari Sungai Rumbai Rasul Hamidi menyebutkan, QIRS dapat mempermudah proses pembayaran administrasi surat menyurat oleh masyarakat.
“Ke depan, setiap uang yang masuk ke kas nagari yang tercatat sebagai pendapatan asli nagari dapat dipertanggungjawabkan lebih baik lagi ke depannya," kata Hamidi.
QIRS diklaim mampu membuat pembayaran lebih mudah, cepat, serta terjaga keamanannya. Dengan adanya metode QIRS tersebut, pencatatan uang masuk oleh Pemerintah Nagari diharapkan dapat lebih optimal.
“Kita berharap, setiap pendapatan asli nagari, terutama yang bersumber dari pungutan biaya administrasi surat menyurat dapat tercatat secara digital dan lebih transaparan,” ujar Hamidi.
Untuk diketahui, penerbitan metode QIRS tersebut bekerja sama dengan Bank Nagari Cabang Pembantu Sungai Rumbai. Selain itu juga didasari oleh SK Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/KPTS-BUP/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Sungai Rumbai tentang Penetapan Biaya Administrasi (pungutan). (INF)