Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan akan diproses hukum atau diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kepulauan Mentawai Sukirman mengatakan bahwa sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar menjadi payung hukum dalam penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi, terutama bagi ASN. Karena ASN diharapkan menjadi role model bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya, dikutip langgam.id dari laman resmi pemda, Sabtu (19/9/2020).
Ia mengatakan Pemkab Kepulauan Mentawai meningkatkan sosialisasi ke seluruh OPD dan instansi lainnya untuk penerapan perda tersebut.
Sakirman berharap ASN di Mentawai bisa menjalankan protokol kesehatan sesuai Perda AKB dengan bijak, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kita pastikan, jika ketemu (ASN melanggar) maka akan diproses hukum, tidak ada pengecualian," ujarnya.
Ia menekankan bahwa virus corona tidak tebang pilih, sehingga masyarakat diharapkan membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus penyebarannya.
ASN juga diminta untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat di lingkungannya dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat wabah Covid-19 belum mereda di Sumatra Barat.
Adapun, Pemkab Mentawai menginstruksikan kepada seluruh desa, harus menganggarkan masker bagi masyarakat minimal dua masker untuk setiap orang, dalam program desa. (*/HFS)