PalantaLanggam - Sertifikat Pemenuhan Kebutuhan Komitmen Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau lebih dikenal sebagai PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang memenuhi standar keamanan tertentu dalam proses produksi dan peredaran produk pangan.
Pengertian ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Science Technopark (STP) di bawah LPPM Universitas Andalas yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan pengolahan BUMAG Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman yang disampaikan oleh Risa Meutia Fiana, S.TP,MP (Dosen Teknologi Pertanian Unand serta Anggota STP Unand) Pada tanggal 5 Desember 2023.
Tujuan utama dari kegiatan Pelatihan yang diadakan oleh STP Universitas Andalas adalah untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para pelaku usaha dalam industri pangan rumah tangga terkait Sertifikat SPP-PIRT.
Pelatihan ini penting karena bertujuan untuk memastikan pemahaman terhadap standar keamanan pangan yang diperlukan dalam produksi dan penjualan produk pangan olahan. Pengurusan Sertifikasi SPP-PIRT penting karena Izin SPP PIRT memastikan bahwa produksi makanan atau minuman tersebut sah secara hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh badan pengatur.
Tanpa izin ini, produksi makanan tersebut dianggap illegal serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan termotivasi untuk membeli produk yang memiliki izin resmi. Izin SPP PIRT dapat meningkatkan citra dan kredibilitas merek di mata konsumen.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan wawasan mendalam mengenai regulasi terkait, proses produksi yang aman dan higienis, serta praktik terbaik dalam memastikan kualitas dan keamanan produk pangan. Topik-topik yang dibahas termasuk sanitasi, pemilihan bahan baku yang tepat, proses produksi yang benar, hingga penanganan dan penyimpanan produk jadi.
Manfaat yang diperoleh oleh peserta pelatihan sangat besar. Mereka mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi, menerapkan praktik terbaik dalam produksi pangan, serta mengenali risiko-risiko yang mungkin muncul dan cara mengelolanya.
Semua ini adalah langkah penting dalam memastikan produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diperlukan, sehingga dapat diterima oleh konsumen dengan percaya diri. Pelatihan semacam ini juga membantu dalam meningkatkan profesionalisme para pelaku usaha dalam industri pangan rumah tangga.
Mereka menjadi lebih siap dalam menghadapi persaingan pasar, memahami kebutuhan konsumen, dan mengoptimalkan produksi secara efisien tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan produk. Pelatihan mengenai Sertifikat PIRT memberikan fondasi yang kuat bagi para pelaku usaha dalam industri pangan rumah tangga.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang persyaratan keamanan pangan dan praktik terbaik, mereka dapat memproduksi produk pangan olahan yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasaran.