Langgam.id - Burung Kuau Raja atau dengan nama latin Argusianus Argus merupakan Maskot Sumatra Barat (Sumbar) bersadarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989.
Burung ini dikenal karena bulunya yang bercorak seperti bulatan-bulatan. Warna bulunya cokelat cerah dengan bintik keabu-abuan.
Kuau Raja terdapat dalam suku Phasianidae memiliki bulu dengan panjang 120-200 centimeter untuk jantan, bulu berwarna coklat-kemerahan dihiasi bulatan atau bintik-bintik kecil dan kepala berwarna biru.
Lalu, juga terdapat bulu tengkuk berwarna kehitaman dan kaki berwarna merah.
Sementara, untuk yang betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya sekitar 60-75 centimeter, dengan jambul kepala berwarna kecoklatan.
Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit bulatan atau bintik-bintik kecil.
Kuau Raja meruapkan burung istimewa, terutama yang jantan, karena memiliki dua bulu utama di ekor sepanjang satu meter. Bulu panjang ini akan tampak paling menonjol ketika ia sedang memamerkan keindahan bulu-bulu belakangnya, seperti membentuk kipas raksasa setinggi sekitar 140 centimeter.
Tidak hanya itu, Kuau Raja jantan juga pernah diabadikan dalam perangko seri "Burung Indonesia: Pusaka Hutan Sumatra" tahun 1994 dalam rangka Hari Cipta Puspa dan Satwa.
Burung Kuau Raja tergolong unik. Ia tidak bisa terbang jauh, namun merupakan pelari yang cepat. Burung ini juga dapat berpindah tempat dengan melompat ke dahan-dahan pohon.
Pada musim berkembangbiak, burung jantan akan memamerkan bulu sayap dan ekornya di depan burung betina. Bulu-bulu sayapnya dibuka membentuk kipas, bak memamerkan ratusan mata atau bulatan-bulatan di hadapan pasangannya.
Dikutip dari situs resmi KLHK, status konservasi Burung Kuau Raja masuk kategori hampir terancam atau Near Threatened (NT) di dalam daftar Red List International Union for the Conservation of Nature (IUCN).
Kuau Raja merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.
Baca juga: 4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, BKSDA Sumbar dan Polres Pasaman berhasil mengamankan empat warga yang menangkap dan memperjualbelikan burung itu di media sosial. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua ekor Burung Kuau Raja.
—