Mendagri Tunjuk Jasman Rizal Sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh Gantikan Rida Ananda

Menteri Dalam Negeri menunjuk Staf Ahli Gubernur Sumatra Barat Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Jasman Rizal sebagai Pj Wali Payakumbuh.

Jasman Rizal. [foto: Facebook Jasman Rizal]

Langgam.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Gubernur Sumatra Barat Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Jasman Rizal sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh.

Jasman menggantikan penjabat saat ini Rida Ananda yang akan habis masa tugasnya pada Sabtu 23 September 2023 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan
Surat Keputusan Mendagri soal penunjukan Jasman Rizal sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh telah diterima oleh Pemprov Sumbar.

“SK-nya sudah kita terima hari ini. Jasman ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Payakumbuh dengan masa tugas satu tahun, yaitu 23 September 2023 hingga 23 September 2024,” katanya saat dikonfirmasi lewat telpon, Senin (18/9/2023).

Doni menyebut Pemprov segera menyiapkan pelantikan Penjabat Wali Kota Payakumbuh yang akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Penjabat Wali Kota Sawahlunto.

“Pelantikan akan dilaksanakan pada 23 September 2023 di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar,” ujarnya.

Sebelumnya, jabatan Wali Kota Payakumbuh resmi berganti dari tangan Riza Falepi ke Rida Ananda sebagai Pj. sejak September 2022. Pada saat itu, Rida sendiri adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh

Ia dilantik sebagai Pj. Wali Kota Payakumbuh oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran, Jumat (23/4/2022). (yki)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai