Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan revisi surat edaran (SE) terkait dengan buka puasa bersama (bukber) dan open house atau halal bi halal. Tak banyak yang berubah dalam revisi tersebut.
Dalam surat edaran terbaru yakni SE No 800/2794/SJ, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran.
“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” kata Tito dilansir dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.
Surat Edaran dikeluarkan Mendagri setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sehingga kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.(Tempo/Ela)