Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan mengenai peniadaan takbir keliling hingga pelaksanaan salat id di masing-masing zona penyebaran covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag, dikutip dari situs Kemenag, Jumat (7/5/2021).
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19:
Pertama, malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di zona merah dan oranye dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.
Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya untuk daerah dengan zona hijau dan zona kuning.
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir dan jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Aturan lainnya, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat, khutbah Idul Fitri paling lama 20 menit; mimbar yang digunakan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran Menag ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(*/Ela)