Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 

Danau Singkarak. [foto: IG @dsingkarak]

Langgam.id - Masyarakat Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar tolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Danau Singkarak.

Berdasarkan data yang didapat, perencanaan pembangunan PLTS di kawasan Danau Singkarak bakal dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintahan pusat. Pembangunan PLTS tersebut bakal menelan dana sebesar Rp50 triliun.

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan membangun dua PLTS terapung yakni di Danau Singkarak dan Waduk Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Pengembangan kedua PLTS ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi bersih, dan mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, mengutip dari pln.co.id, PLTS terapung Singkarak bakal berdiri di atas 0,26 persen total luas Danau Singkarak, Sumatera Barat. Rencananya, PLTS Terapung Singkarak akan memiliki kapasitas 77 megawatt peak (MWp).

"Saat beroperasi, listrik akan disalurkan melalui interkoneksi 150 kiloVolt (kV) sehingga mampu memenuhi kebutuhan listrik bersih di sistem Sumatera," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Kendati demikian, proyek tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Batipuh Selatan termasuk beberapa kecamatan yang tinggal di sekeliling danau Singkarak.

Tokoh masyarakat Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Nasrul mengatakan masyarakat menolak proyek PLTS dibangun di danau Singkarak.

"Kami ingin pelestarian itu terjaga, kami menolak keras pembangunan PLTS itu di danau Singkarak," katanya, Selasa (25/12/2024).

"13 nagari juga sudah melakukan pertemuan dan hasil sepakat menolak dilaksanakannya di danau Singkarak," tambahnya.

Kendati demikian, Nasrul mempertegas bahwa pihaknya sebenarnya mendukung konsep energi baru dan terbarukan pengganti bahan bakar fosil, asal jangan di Danau Singkarak.

"Kami tidak menolak dengan konsep energi baru dan terbarukan namun jangan di Danau Singkarak, cari tempat lain yang jauh dari ekosistem masyarakat," jelasnya.

Kemudian ia mengungkap alasan masyarakat menolak pembangunan PLTS tersebut lantaran sudah trauma dengan proyek PLTA pada 2016. Selain itu, pembangunan PLTS di Danau Singkarak bisa merusak ekosistem di dalamnya.

"Proyek PLTA sebelumnya merusak ekosistem biota di Danau Singkarak, menimbulkan kekeringan, hilanganya mata air masyarakat," jelasnya.

"Tidak hanya itu, proyek PLTA tersebut juga melalui penggalian terowongan yang tembus ke lubuk alung, itu terjadi kebocoran sehingga air merembes. Dampaknya, air tidak mengalir lagi ke tempat penampungan penduduk atau sawah masyarakat," tambahnya.

Nasrul juga mengatakan kekhawatirannya terhadap pembangunan PLTS tersebut jika tetap dilakukan. Katanya, hal itu bisa memperparah kerusakan lingkungan hidup di Danau Singkarak.

"Kami khawatirnya begitu dibangun, terjadi dampak lagi terhadap permasalahan ligkungan hidup dan biota danau Singkarak," tutupnya. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara