Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, menyusul status zona merah Covid-19 bagi daerah itu.

Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Kota Pariaman, sehingga diperlukan kebijakan memutus penyebaran Covid-19.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 13 Oktober 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya, Selasa (13/10/2020).

Pengaturan kerja WFH ASN Pemko Pariaman sesuai dengan Suran Edaran  Walikota Pariaman Nomor 800/843/BPKSDM-2020 per tanggal 12 Oktober 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN, nantinya setiap OPD masing-masing membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut,” ujarnya.

OPD terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja. Tetapi kepala OPD serta pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.

“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak," jelasnya.

Ia menuturkan bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kepada ASN, agar dapat  melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Mardison. (*/HFS)

Baca Juga

Sebanyak 48 kepala desa di Kota Pariaman diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Penjabat Wali Kota Pariaman,
Masa Jabatan 48 Kepala Desa di Kota Pariaman Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Pariaman Barayo atau biasa disebut Pesta Pantai Pariaman pada momen libur Lebaran yaitu 11-21
Pj Walikota Dorong Perbaikan Mentalitas untuk Kejayaan Pariaman
Tradisi Malamang di Pariaman
Tradisi Mauluik di Pariaman: Memperkuat Nilai Agama dan Sosial
Pemko Pariaman berencana akan melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H/2024 M di Lapangan Merdeka pada Senin (17/6/2024).
Salat Idul Adha di Kota Pariaman Dipusatkan di Lapangan Merdeka
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (PP) Kota Pariaman melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di daerah tersebut jelang Idul
800 Ekor Sapi Jantan Disiapkan Sebagai Hewan Kurban di Pariaman
Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2024 bakal digelar pada 7-21 Juli nanti. Pemko Pariaman pun membentuk panitia untuk menyegerakan persiapan
Digelar 7-21 Juli Nanti, Pemko Pariaman Bentuk Panitia Pesona Hoyak Tabuik 2023