Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, menyusul status zona merah Covid-19 bagi daerah itu.

Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Kota Pariaman, sehingga diperlukan kebijakan memutus penyebaran Covid-19.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 13 Oktober 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya, Selasa (13/10/2020).

Pengaturan kerja WFH ASN Pemko Pariaman sesuai dengan Suran Edaran  Walikota Pariaman Nomor 800/843/BPKSDM-2020 per tanggal 12 Oktober 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN, nantinya setiap OPD masing-masing membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut,” ujarnya.

OPD terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja. Tetapi kepala OPD serta pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.

“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak," jelasnya.

Ia menuturkan bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kepada ASN, agar dapat  melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Mardison. (*/HFS)

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Pariaman Barayo atau biasa disebut Pesta Pantai Pariaman pada momen libur Lebaran yaitu 11-21
Hingga Hari Keempat Pariaman Barayo, Pemko Raih PAD Rp215 Juta
Pemko Padang menghibahkan tanah seluas 8.056 meter persegi kepada Kemenag Padang. Tanah yang berada di Jaruai Kelurahan Bungus Barat,
MAN 4 Bakal Dibangun di Bungus, Pemko Padang Hibahkan Tanah ke Kemenag
BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Gelar Bersih-bersih Pantai Gandoriah
BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Gelar Bersih-bersih Pantai Gandoriah
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT
Menteri Halim Launching Lomba Desa di Pariaman
Menteri Halim Launching Lomba Desa di Pariaman