Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan wajib vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung objek wisata Pantai Air Manis hingga Minggu, 2 Januari 2022 mendatang.
Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto mengatakan, aturan wajib vaksinasi bagi pengunjung selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan mulai berlaku sejak tanggal 25 Desember sampai 2 Januari 2022.
"Jika ditemukan salah satu diantara penumpang yang belum divaksinasi Covid-19, maka dipaksa putar balik atau bersedia divaksin dilokasi wisata," katanya saat dihubungi, Minggu (26/12/2021).
Dia mengatakan pada hari kedua Minggu (26/12/2021) ini sampai pukul 12.00 WIB pihaknya sudah menemukan 20 kendaraan yang putar balik karena belum divaksinasi. Tiga diantaranya bus pariwisata.
Dia melanjutkan, bagi pengunjung yang tidak ingin putar balik maka pihaknya menyediakan posko gratis vaksinasi Covid-19 di lokasi sekitar pantai.
"Jika tetap masuk, mereka wajib divaksin terlebih dahulu, setelah itu bebas menikmati pantai Air Manis," imbuh dia.
"Sampai hari ini sudah 30 pengunjung yang melakukan vaksinasi, kalau kemaren 81 orang," ujarnya. (Rahmadi/Lisa Septri Melina)