Masih Pandemi, Masyarakat Padang Perlu Waspadai Kedatangan WNA

Masih Pandemi, Masyarakat Padang Perlu Waspadai Kedatangan WNA

Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Didi Aryadi saat Rapat Koordinasi Tim Pora Kota Padang (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Didi Aryadi mengingatkan agar masyarakat waspadai kedatangan turis atau warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Didi menyampaikan itu saat mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Padang yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, di Hotel Pangeran Beach, Kamis (7/12/2021).

“Saat pandemi ini, kita mesti mewaspadai masuknya virus Covid-19 yang dibawa oleh orang asing (turis),” ujarnya rilis Diskominfo Padang, Jumat (8/12/2021).

Kedatangan orang asing ke Indonesia saat pandemi ini memang perlu menjadi perhatian banyak pihak. Tidak saja dapat membawa virus, akan tetapi juga dapat membuat terjadinya pelanggaran izin masuk.

“Perlu pengawasan maupun tim pengawasan yang mumpuni untuk itu,” ujarnya.

Didi menilai, Tim Pora merupakan tim yang tepat untuk mengawasi pergerakan orang asing di Kota Padang. Tim Pora yang terdiri dari unsur Forkopimda, OPD di Pemko Padang, serta lembaga vertikal, akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Peranan Tim Pora ini penting, tidak saja melakukan pengawasan, akan tetapi kita harapkan mampu memberi pelayanan yang baik kepada orang asing serta memberi kenyamanan kepada masyarakat bagaimana supaya dapat hidup berdampingan dengan orang asing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya menuturkan, pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang-undang Keimigrasian. Menurutnya, menjaga keberadaan orang asing merupakan upaya menjaga kedaulatan.

“Menjaga dan mengetahui keberadaan orang asing tidak membawa kemudaratan, tetapi justru untuk kebaikan kita semua,” katanya.

Sekarang ini, hanya warga negara tertentu saja yang dibolehkan memasuki Indonesia. Sedangkan warga negara yang berasal dari benua Afrika tidak dibolehkan memasuki Indonesia.

“Ini sesuai dengan pembatasan pada Surat Edaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Aplikasi Pengawasan WNA

Selain itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memiliki aplikasi pelaporan keberadaan orang asing yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Aplikasi ini masih berbasis android. Masyarakat dapat mengunduhnya melalui playstore, serta memanfaatkan aplikasi ini sebagai wadah pelaporan,” katanya.

Ia menyebut, sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021.

Namun dengan syarat belum digunakan, baru dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai 15 Oktober 2021.

“Orang asing yang masuk ke Indonesia hanya melalui dua pintu, yakni di Kepulauan Riau untuk jalur laut, serta di Bali untuk jalur udara,” ujarnya. (*/Rhm)

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas