Masif OTT Buang Sampah di Padang, Warga Mulai Ramai Gabung LPS

Langgam.id – Masifnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Padang mulai memberikan dampak positif. Kesadaran warga untuk membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan mulai terlihat.

Di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, misalnya Ketua RT 01 RW 03 melalui grup WhatsApp RT setempat berinisiatif mengajak warganya untuk mendaftarkan diri ke LPS (Lembaga Pengelola Sampah), terutama bagi warga yang berhalangan tidak punya waktu untuk mengumpulkan sendiri sampahnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat.

Sampai saat ini, di Kelurahan Ganting Parak Gadang iti 70 perseen warga telah menggunakan jasa LPS dalam pengelolaan sampah.

Diharapkan dengan adanya jasa pengumpulan sampah oleh LPS di setiap RT/RW pada masing-masing kelurahan dapat meningkatkan ketertiban dalam pengumpulan sampah ke TPS. Hal itu tentu diiharapkan dapat menghapus keberadaan TPS liar.

Dalam beberapa waktu belakangan, OTT terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan memang masif dilakukan Tim Gabungan Pemerintah Kota Padang. Oknum yang didapati membuang sampah tidak pada tempatnya ditindak dan diberikan pembinaan.

Kasi P3 Satpol PP Kota Padang, Efrizal menyebut bahwa Tim Gabungan Pemko Padang yang tersebar di kecamatan rutin melakukan operasi untuk memastikan tidak ada lagi oknum pembuang sampah sembarangan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Untuk saat ini oknum yang kena OTT diberikan pembinaan dan pemahanan,” katanya dikutip dari Kominfo Padang, Sabtu (29/6/2024).

Dijelaskannya, Tim Gabungan Pemko Padang selalu rutin melakukan operasi di sejumlah titik rawan TPS liar yang ada di daerah tersebut.

“Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPS liar tersebut. Untuk memastikannya, kita menyiapkan tim yang sewaktu-waktu dapat melakukan OTT terhadap oknum pembuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Berdasarkan data DLH Kota Padang, total TPS resmi kita di Kota Padang terdapat sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan. Warga pun diminta untuk memaksimalkan keberadaan TPS resmi untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. (*/Fs)

Baca Juga

Rancangan APBD Perubahan Kota Padang 2026, Pendapatan Transfer Daerah Naik Signifikan
Rancangan APBD Perubahan Kota Padang 2026, Pendapatan Transfer Daerah Naik Signifikan
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Rancangan APBD Perubahan 2026, Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,03 Triliun
Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp3,20 Triliun
Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp3,20 Triliun
Pemko Padang Anggarkan Rp40 Miliar Benahi Fasilitas Umum Revitalisasi Pasar Raya
Pemko Padang Anggarkan Rp40 Miliar Benahi Fasilitas Umum Revitalisasi Pasar Raya
Wawako Padang Tutup Jambore KSB 2026, Tekankan Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
Wawako Padang Tutup Jambore KSB 2026, Tekankan Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
Minat Kuliah dengan Beasiswa Pemko Padang di Politeknik Kirana? Ini Syaratnya
Minat Kuliah dengan Beasiswa Pemko Padang di Politeknik Kirana? Ini Syaratnya