Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Datar Bakal Diperpanjang

Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Datar Bakal Diperpanjang

Pantauan drone BPBD Tanah Datar kejadian banjir bandang di Simpang Manunggal, Kecamatan Lima Kaum, Kab Tanah Datar, sungai ini berhulu di Gunung Marapi dengan nama sungai Malana atau Lona

Langgam.id – Masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang semula akan berakhir pada 25 Mei 2024, bakal diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini diputuskan setelah Bupati Tanah Datar Eka Putra mengadakan rapat evaluasi terkait penanganan bencana dan kondisi terbaru pada Kamis (23/5/2024) di Posko Utama Indojolito Batusangkar.

“Berdasarkan saran, masukan, dan pertimbangan dari Forkopimda, BMKG, Bazarnas, dan instansi terkait lainnya, masa tanggap darurat bencana di Tanah Datar diperpanjang 14 hari lagi hingga 8 Juni 2024,” ujar Eka Putra, dilansir dari Prokopim Setda Tanah Datar.

Beberapa hal utama yang menyebabkan diperpanjangnya masa tanggap darurat, tambah Bupati, masih ada korban hilang yang belum ditemukan dan banyak rumah masyarakat yang butuh penanganan tim untuk dibersihkan.

“Saat ini masih ada rumah masyarakat yang butuh dibersihkan dan juga ada 10 korban yang dinyatakan hilang, tentu hal ini masih perlu dilanjutkan untuk pencarian dan pembersihannya,” kata Eka Putra.

Sementara itu untuk langkah antisipasi, Bupati Eka Putra mengatakan ada beberapa langkah yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Pemerintah daerah bersama BNPB akan memasang Early Warning System atau EWS di beberapa titik, agar masyarakat segera tahu ketika terjadi bencana. Tim juga akan membangun Sabo Dam serta memecahkan batu besar penghalang yang ada di hulu,” ungkapnya.

Terakhir Bupati Eka Putra tidak lupa terus menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur dan dermawan yang memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana dan juga kepada petugas yang selalu siap bekerja keras membantu pemulihan pasca bencana di Tanah Datar. (*/Yh)

Baca Juga

Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa “Geruduk” Balai Kota Padang dan Bakar Ban
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Petani berajalan di antara lahan sawah yang masih tertimbun material sisa banjir bandang di Kabupaten Solok, Rabu (7/4/2026). Abdul Latif
Perbaikan Sawah Pascabencana Lambat: Ekonomi Petani Terhimpit, Musim Panen Terancam
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran