Langgam.id - Sebanyak 48 kepala desa di Kota Pariaman diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia mengukuhkan masa jabatan kepada desa tersebut di aula Balai Kota Pariaman, Rabu (3/7/2024).
“Sebanyak 48 kepala desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Roberia dalam keterangan tertulis Pemko Pariaman.
Roberia mengungkapkan, bahwa diperpanjangnya masa jabatan kepala desa ini merupakan perjuangan kepala desa se-Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak kepala desa,” harapnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintahan desa menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah. Kepala desa membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.
“Bapak kepala desa sudah disumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT karena jabatan tersebut kalau dipergunakan jalan yang benar maupun dipergunakan di jalan yang salah, bapak kepala desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tutur Roberia.
Pada kesempatan itu, karena saat ini memasuki tahun pilkada, Roberia mengingatkan kepada kepala desa, camat dan pejabat serta ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya.
“Saya mengingatkan kepada kepala desa, camat, pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini," ucapnya. (*/yki)