Masa Jabatan 48 Kepala Desa di Kota Pariaman Diperpanjang

Sebanyak 48 kepala desa di Kota Pariaman diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Penjabat Wali Kota Pariaman,

Suasana pengukuhan penambahan masa jabatan dan pengucapan sumpah/janji kepala desa se-Kota Pariaman. [foto: Pemko Pariaman]

Langgam.id - Sebanyak 48 kepala desa di Kota Pariaman diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia mengukuhkan masa jabatan kepada desa tersebut di aula Balai Kota Pariaman, Rabu (3/7/2024).

“Sebanyak 48 kepala desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Roberia dalam keterangan tertulis Pemko Pariaman.

Roberia mengungkapkan, bahwa diperpanjangnya masa jabatan kepala desa ini merupakan perjuangan kepala desa se-Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak kepala desa,” harapnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintahan desa menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah. Kepala desa membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

“Bapak kepala desa sudah disumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT karena jabatan tersebut kalau dipergunakan jalan yang benar maupun dipergunakan di jalan yang salah, bapak kepala desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tutur Roberia.

Pada kesempatan itu, karena saat ini memasuki tahun pilkada, Roberia mengingatkan kepada kepala desa, camat dan pejabat serta ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya.

“Saya mengingatkan kepada kepala desa, camat, pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini," ucapnya. (*/yki)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman