Mantan Sekda Sumbar Yohannes Dahlan Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tanah Datar

Langgam.id- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Barat Yohannes Dahlan meninggal dunia Rabu 28 Juli 2021 pukul 23.40 WIB.

Pamong senior itu menghembuskan nafas terakhir di RSUP M Djamil Padang, pada usia 70 tahun.

"Almarhum akan dimakamkan di Tabek Pariangan Tanah Datar," ujar Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal kepada langgam.id Kamis 29 Juli 2021.

Sebelum meninggal dunia, Yohannes sempat terpapar Covid-19. Namun setelah dirawat di rumah sakit selama 2 minggu, dia dinyatakan negatif Covid-19.

"Akan dimakamkan tanpa protokol Covid-19. Penyakit beliau stroke," ujarnya.

Jasman mengajak seluruh masyarakat mendoakan almarhum. "Semoga dilapangkan jalan menuju surga Allah," ujarnya.

Yohannes menjadi Sekda Sumbar pada 2006-2008 atau saat kepemimpinan Gubernur Gamawan Fauzi. Sebelumnya almarhum menjabat Asisten Administrasi Sumbar pada 2005.

Yohannas yang lahir di Pariangan Tanah Datar, juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Nagari.

Baca Juga

Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur