Mantan Kepala Bappeda Mentawai Ditangkap, 12 Tahun Buron Kasus Korupsi

Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.

Ilustrasi. [Foto: Dok. canva.com]

Berita Mentawai - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Kepala Bappeda Mentawai itu ditangkap di Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).

Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus buronan kasus korupsi bernama Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai. Agustinus diketahui telah buron sekitar 12 tahun.

Sebelumnya, kasus Agustinus telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tertuang dalam Putusan MA RI Nomor: 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Lalu, ia kabur dari jeratan hukum.

Kini, Agustinus berhasil ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra menyebutkan, terpidana saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya. Di antaranya, melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan.

"Dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

Penangkapan Mantan Kepala Bappeda Mentawai itu, kata Suhendra, bekerjasama dengan Tim PAM Tabur DPO Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Kepulauan Mentawai dengan Tim Tabur DPO Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak.

Tim gabungan mendapati keberadaan dan menangkap terpidana pada Jumat (4/3/2022).

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M. Sc Eng dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Suhendra, terpidana dibawa ke Padang dan langsung diserahkan ke rumah tahanan. Terpidana dijerat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mentawai

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana," katanya.

Dapatkan update berita Mentawai – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Semen Padang FC kalahi 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan Liga Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Kamis sore (11/9/2025).
Semen Padang FC Takluk 1-2 dari PSBS Biak 
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini.
Tekad Kabau Sirah Akhiri Catatan Buruk Lawan PSBS Biak
Manajemen Semen Padang FC saat konferensi pers jelang laga melawan PSBS Biak, Kamis (11/9/2025). Foto: Fajar H
Jamu PSBS Biak, Semen Padang Bidik Tiga Poin 
Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar
Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar