Langgam.id - Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Kedua tersangka tersebut yaitu berinisial YS dan IE. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (26/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, salah satu tersangka yaitu YS merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh.
YS ini terang Doni, dulunya sempat bertugas di kantor Pemerintahan Kota Payakumbuh.
"Betul, salah satu tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).
Doni mengungkapkan bahwa YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya. Tersangka akhirnya bisa ditangkap saat tim buser melakukan patroli di sekitaran daerah Koto Nan IV. Sebab polisi mendapatkan informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV.
Tanpa menunggu lama, sebut Doni, tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menangkap YS sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IE. IE kami tangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekitar pukul 05.30 WIB," beber Doni.
Ia mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di areal perkantoran.
Kemudian kedua tersangka menjual hasil jarahan tersebut yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Doni menjelaskan, total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp25 juta. Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit handphone yang sebelumnya digadaikan YS di salah satu konter di daerah Ngalau. Dimana uang hasil pencurian digunakan YS untuk menebus handphone tersebut. (*/yki)