Mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Diringkus Polisi, Curi Barang di Kantor Pemko

Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di Kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser

Dua tersangka kasus tindak pencurian di Kantor Balaikota lama Payakumbuh ditangkap, salah satunya merupakan mantan anggota Satpol PP. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id – Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Kedua tersangka tersebut yaitu berinisial YS dan IE. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (26/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, salah satu tersangka yaitu YS merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh.

YS ini terang Doni, dulunya sempat bertugas di kantor Pemerintahan Kota Payakumbuh.

“Betul, salah satu tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).

Doni mengungkapkan bahwa YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya. Tersangka akhirnya bisa ditangkap saat tim buser melakukan patroli di sekitaran daerah Koto Nan IV. Sebab polisi mendapatkan informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV.

Tanpa menunggu lama, sebut Doni, tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menangkap YS sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IE. IE kami tangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekitar pukul 05.30 WIB,” beber Doni.

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di areal perkantoran.

Kemudian kedua tersangka menjual hasil jarahan tersebut yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Doni menjelaskan, total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp25 juta. Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit handphone yang sebelumnya digadaikan YS di salah satu konter di daerah Ngalau. Dimana uang hasil pencurian digunakan YS untuk menebus handphone tersebut. (*/yki)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga