Manfaatkan Badan Jalan untuk Berjualan, Lapak PKL di Tabing Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Koto Tangah

Penertiban PKL yang melanggar aturan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (22/8/2024).

Para PKL tersebut ditertibkan petugas karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang," ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.

Dalam penertiban tersebut terang Chandra, petugas mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk dijadikan barang bukti.

Yaitu berupa empat unit gerobak, satu unit etalase kaca, dua rak kayu, satu meja kayu, satu kursi kayu dan terpal.

"Barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti," ungkap Chandra.

Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, terang Chandra, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang belaku.

"Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Namun jika tidak diindahkan maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera. Untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS," kata Chandra.

Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai Pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda.

"Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah, namun perlu bersama-sama kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan," ujarnya.

"Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu," sambung Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas