Manfaatkan Badan Jalan untuk Berjualan, Lapak PKL di Tabing Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Koto Tangah

Penertiban PKL yang melanggar aturan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (22/8/2024).

Para PKL tersebut ditertibkan petugas karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang," ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.

Dalam penertiban tersebut terang Chandra, petugas mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk dijadikan barang bukti.

Yaitu berupa empat unit gerobak, satu unit etalase kaca, dua rak kayu, satu meja kayu, satu kursi kayu dan terpal.

"Barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti," ungkap Chandra.

Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, terang Chandra, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang belaku.

"Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Namun jika tidak diindahkan maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera. Untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS," kata Chandra.

Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai Pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda.

"Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah, namun perlu bersama-sama kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan," ujarnya.

"Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu," sambung Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan hotel, kos-Kosan dan tempat-tempat yang terindikasi adanya gangguan trantibum.
10 Muda-mudi dan 1 Pasangan Ilegal Terjaring Razia Satpol PP Padang
Lima bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Pangeran Beach Hotel dibongkar Satpol PP Padang
5 Bangunan Liar PKL di Pantai Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar perda di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur,
Langgar Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Sawahan
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kota Padang pada Senin (9/9/2024), menyebabkan pohon tumbang di Kecamatan Padang Selatan.
Pohon Tumbang Timpa 3 Rumah dan Kabel Listrik di Padang, 1 Warga Terluka
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan RS Yos Sudarso
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan RS Yos Sudarso
Satpol PP Padang mengamankan tiga wanita saat melakukan razia pada Jumat (30/8/2024) malam. Ketiga wanita itu diamankan petugas
3 Wanita Terjaring Razia Satpol PP Padang, 1 Orang Diduga Pelaku Prostitusi