Manfaatkan Badan Jalan untuk Berjualan, Lapak PKL di Tabing Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Koto Tangah

Penertiban PKL yang melanggar aturan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (22/8/2024).

Para PKL tersebut ditertibkan petugas karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.

Dalam penertiban tersebut terang Chandra, petugas mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk dijadikan barang bukti.

Yaitu berupa empat unit gerobak, satu unit etalase kaca, dua rak kayu, satu meja kayu, satu kursi kayu dan terpal.

“Barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Chandra.

Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, terang Chandra, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang belaku.

“Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Namun jika tidak diindahkan maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera. Untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS,” kata Chandra.

Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai Pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda.

“Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah, namun perlu bersama-sama kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan,” ujarnya.

“Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu,” sambung Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum