Maling di SMPN 30 Padang yang Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Diringkus Polisi

Maling di SMPN 30 Padang yang Meninggalkan Pesan di Papan Tulis Diringkus Polisi

Empat dari enam pelaku pencurian di SMPN 30 Padang diringkus polisi. Para pelaku sempat meninggalkan pesan usai beraksi dengan kata "Maling Berandal". (Istimewa)

Langgam.id – Sebanyak empat orang dari enam pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 30 Padang berhasil diringkus pihak kepolisian. Diketahui, para pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Padang Timur, AKP Joko Hendro menyebutkan, para pelaku diamankan di dua titik lokasi. Empat dari enam orang pelaku itu ditangkap Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang berinisial RT (15) dan HMR (15). Keduanya kami tangkap tidak jauh dari SMPN 30 Padang di kawasan Andalas,” ujar Hendro kepada awak media, Jumat (10/4/2020).

Dijelaskan Hendro, saat ditangkap, kedua pelaku tersebut tengah menyimpan hasil curian mereka di sebuah gudang kosong. Kemudian, mereka diiterogasi dan mengakui perbuatan tersebut bersama rekan-rekannya.

Setelah itu, kara Hendro, pihaknya terus bergerak untuk menangkap pelaku lainnya. “Kami terus bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu AP (16) dan DV (15), mereka kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Hendro.

Kemudian, pihak kepolisian kembali bergerak untuk menangkap dua pelaku lainnya. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut berhasil kabur. Hingga saat ini, polisi berhasil mengamankan empat dari enam orang pelaku dan dua orang tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menyita barang bukti, yaitu sebanyak empat tas mewah berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit komputer, satu monitor serta empat proyektor. Kemudian, ada juga tiga pasang speaker, dua pasang sepatu dan satu pisau tanpa gagang yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu jendela sekolah,” ucapnya.

Berdasrkan hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu jendela. Dua pelaku menunggu di luar untuk melihat situasi dan yang lainnya beraksi di dalam ruangan.

“Mereka mempergunakan kesempatan saat security lengah. Kemudian, baru beraksi. Mereka terancam pasal 363 KUHP jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman di atas lima tahun penjara dan juga kita akan berkoordinasi dengan Bapas anak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, selain menjarah barang-barang, para pelaku juga meninggalkan pesan di salah satu papan tulis di ruangan tersebut. Pesan itu bertuliskan kata ‘Maling Berandal’. Aksi pencurian tersebut diketahui setelah salah seorang guru pergi ke sekolah untuk mengambil absen. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!