Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit akan menjalani cuti dari jabatannya mulai 26 September 2020. Izin cuti juga sudah disampaikan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Pak NA tanggal 26 September sudah efektif cuti. Proses sudah kita layangkan ke Kemendagri. Keluar tidak keluar, yang penting, terhitung Sabtu besok, terhitung cuti," ujar Irwan di Padang, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon Cagub-Cawagub di Pilgub Sumbar
Ia menyebut, Nasrul mengajukan cuti selama 71 hari. Dengan demikian, ia tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas yang biasa digunakan selama menjadi wakil gubernur.
"Pak NA sudah memberikan informasi kepada saya. Dan memang beliau tahu betul apa yang harus dilakukan. Kalau cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara sedikit pun," ujarnya.
Dengan cutinya Nasrul, maka kursi Wakil Gubernur Sumbar pun kosong dan tidak tidak ada penggantian.
Diketahui, dalam laga Pilgub Sumbar, Nasrul berpasangan dengan Indra Catri dengan diusung oleh Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di legislatif. Pasangan tersebut akan melawan pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, Fakhrizal-Genius Umar, dan Mulyadi-Ali Mukhni. (Rahmadi/ABW)