Mahyeldi-Audy Akan Jabat Gubernur dan Wagub Kurang dari 4 Tahun

Mahyeldi-Audy Akan Jabat Gubernur dan Wagub Kurang dari 4 Tahun

Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih, Mahyeldi dan Audy Joinaldy. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatra Barat Mahyeldi-Audy Joinaldy nantinya akan menjabat selama kurang dari 4 tahun. Jabatan yang singkat dari biasanya itu disebabkan agenda pemerintah yaitu Pilkada Serentak 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Hamdani mengatakan, periode gubernur dan wakil gubernur kali ini agak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pada saat ini, masa jabatan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih kurang dari 4 tahun.

“Gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak punya waktu lama seperti sebelumnya. Kalau sebelumnya jabatan 5 tahun maka sekarang kurang dari 5 tahun,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan, masa jabatan berkurang disebabkan agenda pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada bulan November. Artinya pada tahun itu sudah menjadi babak akhir jabatan bagi gubernur dan wakil gubernur yang dilantik pada tahun ini.

Tentu dirinya berharap saat keduanya dilantik agar melaksanakan pekerjaannya secepatnya, terutama mengenai peraturan daerah terkait RPJMD, sebagai acuan dalam pembangunan Sumbar dan penyusunan RKPD Sumbar. Dia berharap bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak lama.

“Begitu juga dengan adanya undang-undang cipta kerja, maka banyak perda yang mesti diselesaikan, tantangannya banyak,” katanya.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Umumkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub

Dia berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih bisa membuat inovasi bagaimana cara meningkatkan pendapatan daerah, sehingga tidak mengandalkan dana transfer pemerintah pusat atau APBD. Gubernur harus bisa menarik investor ke Sumbar.

Menurutnya, Mahyeldi-Audy dipastikan akan dilantik pada Maret 2021, namun tanggal berapanya belum dipastikan. Saat ini dirinya sebagai Pj Gubernur menyiapkan segala kebutuhan untuk pelantikan.

Menanggapi itu, gubernur terpilih Mahyeldi mengatakan, kurang jabatan dari 5 tahun karena ketentuan undang-undang. Kalau memang sudah ketentuan undang-undang tentu dirinya mau tidak mau harus mengikuti.

“Lagi pula ini untuk penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, agar lebih baik lagi, agar lebih hemat lagi. Selagi masih menguntungkan masyarakat saya kira untuk itu pemerintah hadir,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ungkap Mahyeldi, maka itu akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan. Terkait apakah itu akan mempengaruhi visi dan misinya saat kampanye, dia belum mengetahui.

“Apakah berdampak nanti kita bicarakan bersama DPRD Sumbar dan dengan instansi terkait,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Program ASN Peduli, Gubernur Targetkan Lindungi 25.000 Pekerja Informal di Sumbar
Program ASN Peduli, Gubernur Targetkan Lindungi 25.000 Pekerja Informal di Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai