Mahyeldi-Audy Akan Jabat Gubernur dan Wagub Kurang dari 4 Tahun

Mahyeldi-Audy Akan Jabat Gubernur dan Wagub Kurang dari 4 Tahun

Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih, Mahyeldi dan Audy Joinaldy. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatra Barat Mahyeldi-Audy Joinaldy nantinya akan menjabat selama kurang dari 4 tahun. Jabatan yang singkat dari biasanya itu disebabkan agenda pemerintah yaitu Pilkada Serentak 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Hamdani mengatakan, periode gubernur dan wakil gubernur kali ini agak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pada saat ini, masa jabatan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih kurang dari 4 tahun.

“Gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak punya waktu lama seperti sebelumnya. Kalau sebelumnya jabatan 5 tahun maka sekarang kurang dari 5 tahun,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan, masa jabatan berkurang disebabkan agenda pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada bulan November. Artinya pada tahun itu sudah menjadi babak akhir jabatan bagi gubernur dan wakil gubernur yang dilantik pada tahun ini.

Tentu dirinya berharap saat keduanya dilantik agar melaksanakan pekerjaannya secepatnya, terutama mengenai peraturan daerah terkait RPJMD, sebagai acuan dalam pembangunan Sumbar dan penyusunan RKPD Sumbar. Dia berharap bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak lama.

“Begitu juga dengan adanya undang-undang cipta kerja, maka banyak perda yang mesti diselesaikan, tantangannya banyak,” katanya.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Umumkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub

Dia berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih bisa membuat inovasi bagaimana cara meningkatkan pendapatan daerah, sehingga tidak mengandalkan dana transfer pemerintah pusat atau APBD. Gubernur harus bisa menarik investor ke Sumbar.

Menurutnya, Mahyeldi-Audy dipastikan akan dilantik pada Maret 2021, namun tanggal berapanya belum dipastikan. Saat ini dirinya sebagai Pj Gubernur menyiapkan segala kebutuhan untuk pelantikan.

Menanggapi itu, gubernur terpilih Mahyeldi mengatakan, kurang jabatan dari 5 tahun karena ketentuan undang-undang. Kalau memang sudah ketentuan undang-undang tentu dirinya mau tidak mau harus mengikuti.

“Lagi pula ini untuk penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, agar lebih baik lagi, agar lebih hemat lagi. Selagi masih menguntungkan masyarakat saya kira untuk itu pemerintah hadir,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ungkap Mahyeldi, maka itu akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan. Terkait apakah itu akan mempengaruhi visi dan misinya saat kampanye, dia belum mengetahui.

“Apakah berdampak nanti kita bicarakan bersama DPRD Sumbar dan dengan instansi terkait,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Luncurkan SAPA SPM dan RUNDIANG SPM, Perkuat Layanan Dasar Berbasis Digital
Pemprov Sumbar Luncurkan SAPA SPM dan RUNDIANG SPM, Perkuat Layanan Dasar Berbasis Digital
Swasembada Pangan, Pemprov Sumbar Tetapkan Lebih 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan
Swasembada Pangan, Pemprov Sumbar Tetapkan Lebih 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan
3 Daerah di Sumbar Sepakat Usulkan Kawasan SSD Jadi Proyek Strategis Nasional
3 Daerah di Sumbar Sepakat Usulkan Kawasan SSD Jadi Proyek Strategis Nasional
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur