Langgam.id - Sejumlah mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang menolak kehadiran Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah pada saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru beberapa waktu lalu kini berujung disidang.
Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki mengatakan, ia bersama teman-temannya mendapatkan pemangilan sidang kode etik mahasiswa. "Kami yang mendapatkan pemangilan sidang kode etik itu ada 15 orang," tuturnya dihubunggi langgam.id, Rabu, (8/11/2033) sore.
Lanjutnya, kami di sidang satu persatu dan saat ini proses sidang sedang berjalan. "Hari ini sidangnya beda-beda, yang belum sidang itu ada 4 orang lagi. Dari 15 orang itu saya salah satunya," lanjutnya.
Kata Zaki, dirinya saat ini masih menunggu keputusan dari sidang tersebut. "Tadi, Rabu, (8/11/2023) saya sudah disidang selama 1 jam 15 menit. Keputusan sidang belum keluar, kabarnya akan diumumkan serentak untuk kami 15 orang ini," tuturya.
"Katanya, dalam persidangan tadi kami dikatakan melangar beberapa kode etik, salah satunya mengganggu kegaiatan akdemik," ujarnya.
Lanjutnya, bagaimanapun hasilnya kita serahkan pada putusan sidang, hanya saja kami menilai tindakan kampus mengenai persoalan ini terlalu jauh dan membatasi ruang berpendapat bagi mahasiswa.
"Apapun hasilnya kita serahkan kepada putusan sidang, hanya saja hal seperti ini sudah membatasi ruang berpendapat bagi kami," tuturnya.
Terkait hal itu, langgam.id sudah menghubunggi pihak kampus UIN UIN Sjech M. Djamil, namun hingga belum bisa memberikan keterangan.
Diketahui, penolakan Gubernur Sumbar Mahyeldi kala itu untuk memberikan atensi kepada Gubernur Sumbar untuk segera menyelesaikan konflik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pasaman Barat.
Kejadin itu terjadi Selasa (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB hingga vidio penolakan itupun viral dimedia sosial. Vidio itu memperlihatkan orasi yang disampaikan disambut riuh ribuan mahasiswa dan juga terlihat spanduk bertulisan 'tuntaskan isu PSN Pak Gubernur, #Hamdilarang' . (LSM/Fs)