Mahasiswa Cabuli Siswi, UIN Padang: Jika Memang Terjadi Bisa Diberhentikan

Bocah Dicabuli Paman Tiri di Padang

Ilustrasi pencabulan. (langgam.id)

Langgam.id - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) terlibat kasus pencabulan anak bawah umur. Korban diketahui seorang siswi berusia 17 tahun.

Pihak kepolisian telah membenarkan bahwa IHR merupakan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. IHR merupakan mahasiswa tingkat dua di kampus tersebut.

Menanggapi kasus ini, pihak UIN Imam Bonjol Padang mengakui baru mengetahui peristiwa itu. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ikhwan Matondang, menyebut pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu.

"Sebelum kami tanggapi, kami pastikan dulu apakah benar mahasiswa kami. Pertama kami baru terima berita ini, kami akan cari tau apakah pelaku benar mahasiswa UIN," kata Ikhwan dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Ancam Sebar Foto Vulgar, Mahasiswa UIN Padang Cabuli Pelajar

Apabila benar, kata dia, pihaknya kemudian akan mempelajari kasus dari perbuatan yang dilakukan mahasiswa ini. Jika terbukti, selanjutnya akan dikenakan kode etik kemahasiswaan.

"Nanti tentu kami adu dengan kode etik kemahasiswaan yang berlaku di UIN Imam Bonjol Padang. Kode etik ada di buku pedoman, banyak pasalnya," jelasnya.

Dikatakannya terdapat beberapa kategori pelanggaran dilakukan mahasiswa yang bisa diadukan ke kode etik. Mulai tingkat pelanggaran yang ringan, sedang hingga berat.

"(Kalau terlibat pidana) jika memang terjadi, termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Tapi ini harus melalui proses, kami pelajari dulu kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan IHR hanya berselang beberapa jam setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.

"Kalau sama dia (korban) sudah lebih satu kalilah. Sehingga si korban setiap dibawa jadi takut. Jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.

Dari kejadian yang dialaminya, korban sempat merasa takut untuk pergi sekolah. Menurut Mardianto, korban merasa selalu diikuti oleh pelaku. Namun pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang.

"Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban lega," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Finalis Duta Kampus UIN Imam Bonjol Ikuti Grooming Class Spesial Bersama KAHF
Finalis Duta Kampus UIN Imam Bonjol Ikuti Grooming Class Spesial Bersama KAHF
Orasi Ilmiah di Wisuda UIN Imam Bonjol, Fadly Amran Janji Perbaiki Jalan Menuju Kampus
Orasi Ilmiah di Wisuda UIN Imam Bonjol, Fadly Amran Janji Perbaiki Jalan Menuju Kampus
Student Literacy Camp 2025: Ikhtiar Sunyi Saat Efisiensi
Student Literacy Camp 2025: Ikhtiar Sunyi Saat Efisiensi