Macis yang Hilang dan Perilaku Korupsi

Macis yang Hilang dan Perilaku Korupsi

Ilustrasi: korek api gas - (chatgpt)

Oleh: Khairul Fadli Rambe

Di tengah meja yang riuh dengan obrolan dan canda tawa renyah, ada satu benda yang seolah punya nyawa sendiri, ialah macis. Meskipun barang sepele, keberadaan korek api gas itu menjadi penentu hidup atau heningnya suasana tongkrongan. Namun, sangat disayangkan, karena bentuknya yang kecil dan mungil, ia kerap menjadi misteri abadi. Heran juga memang, entah bagaimana benda ini punya kecenderungan untuk lenyap tak berjejak. Satu detik masih di genggaman, detik berikutnya sudah raib entah ke mana, berpindah kepemilikan tanpa izin yang jelas ataupun jejak yang dapat ditelusuri.

Hilangnya macis ini lebih dari sekadar korek api yang raib. Ini adalah cerminan buruk dari dinamika sosial di tongkrongan—tempat di mana batas antara "punyaku" dan "punya kita" menjadi sangat tipis, bahkan nyaris tak terlihat.

Fenomena ini menjadi simbol kecil dari kebiasaan buruk yang marak di lingkungan kita; budaya "aji mumpung." Jika terus dibiarkan dan dilestarikan, perilaku semacam ini bisa dinormalisasi, bahkan dalam skala yang lebih besar sekalipun. Namun, perlu diingat, urgensi perbincangan kita bukan pada barang kecil yang bisa beralih tangan secara magis, tetapi pada persoalan kebiasaan buruk yang telah mendarah daging dalam keseharian kita.

Di setiap notifikasi handphone kita, melalui media online yang tiap hari update tentang Indonesia, selalu ditemui berita tindakan korupsi, baik itu penggelapan, suap, pemerasan, dan juga perbuatan curang. Baru-baru ini saja Kompas.com 16 April 2025 merilis, tindakan suap diungkap lewat hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat sebanyak 29 hakim ditetapkan tersangka tindakan korupsi yang terjerat menerima suap untuk mengatur hasil putusan. Nilai suap mencapai sebesar Rp. 107.999.281.345. Tidak hanya itu, kasus lainnya juga didapati dari media yang sama, bahwa “Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra.” Dilansir dari Kompas.com 05 Juni 2025. Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, di mana negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 398 juta. Dikutip lagi..... waduh jangan deh, sudah terlalu banyak rekam jejak tindak pidana korupsi ini. Kita lihat saja di tahun 2024, dirilis dari data Transparancy Internasional, menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-5 sebagai negara terkorup di Asia Tenggara dengan skor indeks sebesar 34 dari 100. Belum di tahun ini lagi, tak terbayangkan.

Ironis memang, tindakan korupsi ini bukan menjadi isu krusial lagi bagi kita, tetapi telah menjadi perkara rutin yang hampir setiap hari mewarnai pemberitaan di balik layar gawai kita. Seolah-olah kejahatan ini telah dianggap sepele dan lumrah, bahkan dinormalisasi sebagai tindakan yang biasa dan wajar oleh sebagian besar orang.

Dari mancis ke miliar

Maybe pelakunya bisa jadi meraka para-para bandit mancis di tongkrongan kala itu, tapi versi sekarang skalanya lebih besar dan lebih menjanjikan.”

Berawal dari sikap kita yang selalu menoleransi penyelundupan macis di setiap tongkrongan kala itu, yang kita anggap sepele dan sering kali hanya dijadikan bahan candaan, sejatinya ia adalah sebuah peringatan. Sikap permisif ini menjadi sinyal bagi para "bandit" macis bahwa tindakan "mengambil" tanpa izin adalah hal yang bisa diterima dan dimaafkan. Tanpa kita sadari, ini sama saja dengan menumbuhkan bibit-bibit perilaku koruptif, melunturkan batas etika, dan perlahan membangun fondasi bagi lahirnya budaya ketidakjujuran.

Jika terus-menerus kebiasaan buruk ini dibiarkan mengakar, jangan heran jika suatu hari nanti, bukan hanya mancis yang raib dari tongkrongan, tetapi juga miliaran rupiah yang akan lenyap lagi dari kas negara. Dampaknya, yang merasakan bukan lagi satu atau dua orang saja, melainkan seluruh rakyat sampai ke anak cucu dan cicit kita. Ini sama saja kita membunuh generasi mendatang, yang mewariskan negara rusak di tangan mereka. Dan justru kita membuat "generasi emas 2045" yang digadang-gadangkan, malah menjelma menjadi ”generasi korupsi 2045”.

Sadar sebelum berlarut

Mendiamkan dan menoleransi tindakan "mengambil" tanpa izin, sekecil apapun seperti hilangnya macis di tongkrongan, sama saja dengan menyuburkan benih-benih korupsi. Saat sumber daya di negeri ini habis diraup para "bandit" dan tak ada lagi yang tersisa untuk generasi mendatang, mentalitas "meminjam" pun akan tumbuh. Jika kita terpaksa meminjam dari negara lain, tentu ada bunga yang harus dibayar. Sama halnya seperti meminjam macis; si pemilik korek api pasti akan meminta sebatang rokok sebagai "bunga" pinjaman tersebut.

”Memang, mengubah kebiasaan itu sulit, tapi bukan berarti mustahil bukan?”

Maka dari itu, sudah saatnya kita menyadari bahwa perubahan harus dimulai dari hal-hal kecil. Ini bukan hanya tentang menyoroti "bandit macis," tetapi juga tentang introspeksi diri terhadap kebiasaan-kebiasaan mikro yang mungkin sering kita abaikan. Mengembalikan barang yang dipinjam, tidak memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi, hingga berani menegur perilaku yang tidak jujur di lingkungan terdekat—semua adalah langkah awal. Dengan membangun kembali integritas dan etika dari akar rumput, kita bisa mencegah budaya korupsi semakin mengakar dan memastikan bahwa generasi emas 2045 tidak hanya sekadar ilusi, melainkan terwujud sebagai generasi yang jujur dan bertanggung jawab.

Hidup ini seperti kopi, kadang pahit, dan kadang juga manis. Tapi akan selalu ada kehangatan di dalam setiap tegukannya.”

Penulis adalah mahasiswa Hukum Keluarga UIN Imam Bonjol dan Anggota Komunitas Scocy (Smart Community of Literacy)

Tag:

Baca Juga

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang 2024
DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang 2024
Wawako Maigus Nasir Hadiri Pengukuhan Ninik Mamak Nan Bajinih Adat KAN Nanggalo
Wawako Maigus Nasir Hadiri Pengukuhan Ninik Mamak Nan Bajinih Adat KAN Nanggalo
Bangkitkan Kesadaran Budaya Generasi Muda Tanah Datar, Maheff 2025 Resmi Dibuka
Bangkitkan Kesadaran Budaya Generasi Muda Tanah Datar, Maheff 2025 Resmi Dibuka
Sumbar Usulkan Abu Hanifah sebagai Pahlawan Nasional
Sumbar Usulkan Abu Hanifah sebagai Pahlawan Nasional
UNP dan Pemkab Pasaman Jalin Kerjasama Terjunkan Mahasiswa Prodi Pendidikan Non Formal ke Masyarakat
UNP dan Pemkab Pasaman Jalin Kerjasama Terjunkan Mahasiswa Prodi Pendidikan Non Formal ke Masyarakat
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40