Langgam.id - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).
Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu tidak mau terlalu banyak menanggapi hal tersebut. Hal itu ditanyakan usai dirinya resmi dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Aula Gubernuran Sumbar, Jumat (25/2/2021).
"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya," katanya singkat.
Baca juga: Kasus Perusakan Mangrove, Wakil Bupati Pesisir Selatan Divonis 1 Tahun Penjara
Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Menurutnya, sampai sekarang Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindak lanjuti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Serta, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. (Rahmadi/yki)