Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Ilustrasi dugem (Foto: pixabay)

Langgam.id – Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang inisial SS dibebastugaskan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai vidio dirinya berjoget ria dengan seorang biduan viral dimedia sosial.

Pembebastugasan Lurah Kurao Pagang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Dalam surat itu, dijelaskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

“Membebaskan sementara dari tugas jabatan saudara SS mulai 3 November 2023,” bunyi surat itu tertanda Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Meski dibebastugaskan, yang bersangkutan masih tetap diberikan hak-hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam video viral yang dilihat langgam.id pada Rabu, (8/11/2023) pagi, telihat lurah itu aksi berjoget dengan biduan dan menyentuh pundak sang artis tersebut. (LSM/Fs)

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir membuka Pesantren Ramadan Khusus Kaderisasi di Masjid Agung Nurul Iman, Padang, Senin (23/2/2026).
Wawako Padang Buka Pesantren Ramadan Khusus Kaderisasi di Masjid Agung Nurul Iman
Usai Bencana, Pemko Padang Bersama TNI Bangun Jembatan di 3 Lokasi
Usai Bencana, Pemko Padang Bersama TNI Bangun Jembatan di 3 Lokasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
SDN 49 Batang Kabung Bakal Dibangun Kembali Lewat CSR PT Inalum
SDN 49 Batang Kabung Bakal Dibangun Kembali Lewat CSR PT Inalum
Wako Padang Resmikan Masjid Al Amin di Ponpes Darul Ulum
Wako Padang Resmikan Masjid Al Amin di Ponpes Darul Ulum
Pemko Padang memberikan perhatian khusus pada operasional tempat hiburan malam dan penginapan jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pemko Padang Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Jelang Ramadan