Langgam.id - Lubuk Basung, ibukota Agam, terus mengembangkan diri menuju kepada pemenuhan hak-hak anak. Salah satunya pengembangan kawasan ibu kota berkonsep ramah lingkungan dan anak.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Agam, Welfizar menuturkan beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Agam telah mengupayakan peningkatan infrastruktur yang layak anak dan lingkungan.
“Saat ini sejumlah pembangunan ruang publik di Agam sudah memperhatikan pemenuhan hak anak, seperti adanya taman atau ruang bermain anak di perkantoran pemerintahan,” ujarnya, kemarin, sebagaimana dilansir dari AMC.
Untuk kawasan ibu kota, sebut Welfizar, Pemerintah Kabupaten Agam juga menyediakan kawasan ruang terbuka hijau dan taman permainan yang ramah anak. Dikatakan, konsep pembangunan yang ramah anak tersebut merupakan wujud komitmen menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Taman bermain di Kawasan GOR Rang Agam, merupakan salah satu komitmen pemenuhan hak-hak anak,” katanya.
Ditambahkan, beberapa tahun terakhir, keterwakilan hak-hak anak dalam pembangunan juga sudah diakomodir. Perwakilan anak melalui Forum Anak Kabupaten Agam dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam, Asnida Wati mengatakan, sejak tahun 2017 wacana dan upaya pemenuhan hak-hak anak sudah mulai menggeliat.
Dikatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satu wujudnya adalah dengan memberikan dukungan sarana dan prasarana yang merujuk pada pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak anak.
“Sejauh ini, Kabupaten Agam sudah mulai menuju ke arah itu, dimana tahun 2019, Kabupaten Agam mendapat predikat pranata KLA,” sebutnya.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak anak merupakan usaha holistik dari banyak pihak. Dikatakan, selain pemerintah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, insan pers dan masyarakat juga mempunyai peran dalam pemenuhan hak-hak anak.
Disebutkan, setidaknya ada empat pengelompokan hak anak yang mesti dipenuhi, meliputi hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
“Tujuan pemenuhan hak anak pada dasarnya adalah agar anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” jelasnya.
Ditambahkan, partisipasi anak juga tak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Pembentukan forum anak sejatinya difungsikan untuk menjadi pelopor dan pelapor (2P).
“Forum anak juga harus dilibatkan dalam proses KLA, mulai dari musrenbang di tingkat nagari, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” pungkasnya. (Osh)