Langgam.id - Bencana tanah longsor yang sempat menutup akses jalan lintas nasional di Kelok Jariang penghubung Kota Padang-Kabupaten Pesisir Selatan dan Provinsi Bengkulu, ternyata merupakan tebing bekas tempat penggalian (quarry) tambang. Longsor di lokasi ini sepanjang 50 meter dengan ketinggian 80 centimeter.
Akibatnya, akses jalan lintas nasional sempat putus total selama beberapa jam. Akses kendaraan di kedua dari Kota Padang maupun Kabupaten Pesisir Selatan baru bisa dilalui setelah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Kota Padang mengerahkan dua unit alat berat.
Kepala BPJN Wilayah III Kota Padang Bambang Pardede menduga, longsoran tebing diakibatkan tersendatnya air di perbukitan. Sehingga, lokasi quarry sebagai pengambilan material oleh pengembang mengalami longsoran.
"Quarry untuk material apa, tidak kami dalami dan ketahui. Kami mengharapkan pihak terkait untuk menertibkan quarry ini sehingga tidak menganggu, khususnya pelayanan jalan bagi masyarakat," kata Bambang diwawancarai di lokasi kejadian, Kamis (10/9/2020).
"Kalau kita lihat, pengambilan quarry ini salah satu mendorong terjadinya longsor. Memang diakui hujan sangat deras terjadi di Kota Padang. Secepat mungkin lokasi ini dikendalikan atau ditertibkan supaya lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat pengguna jalan," sambungnya.
Baca juga: Lokasi Longsor di Jalur Padang-Painan Ternyata Berada di Bekas Tambang
Bambang mengkhawatirkan apabila curah hujan tinggi kembali melanda, tidak menutup kemungkinan bencana tanah longsor berulang. Maka itu, pihaknya akan segera melaporkan ke gubernur dan dinas terkait.
"Tentunya kami akan melapor sifatnya ke gubernur dan pihak terkait dengan pertambahan, supaya izin pertambangan ini lebih dikendalikan lagi. Kami tidak melarang, tapi mengeluarkan izin tambang lebih dikendalikan sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi," tuturnya.
Sementara itu dari pantauan langgam.id, tebing yang longsor cukup luas. Dan terdapat bongkahan batu di atas bukit. Sedangan di sekitar area longsor, satu alat excavator tampak parkir sedang tidak beroperasi.
Di sekitar tebing beberapa juga dipagar seng. Terlihat juga sebuah spanduk yang bertuliskan izin usaha pertambangan operasi produksi. Pemegang izin dalam spanduk itu atas nama Suardi.
Pemberi izin yang tertulis di spanduk adalah gubernur Sumatra Barat dengan SK 544-169-2017 tertanggal 07 Februari 2017. Komoditas mineral non logam. Nomor WIUP 544-514-2015. Luas tertulis 17.03 hektar. (Irwanda/ABW)