Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Peserta yang sudah lolos SNMPTN tidak bisa mengikuti UTBK SBMPTN dan seleksi mandiri.
Langgam.id - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengatakan, bahwa bagi peserta yang sudah lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2022, tidak bisa mengikuti jalur berikutnya yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
"Secara sistem, bagi yang sudah diterima di SNMPTN, itu tidak akan bisa mendaftar UTBK, tidak bisa ikut tes," ujar Ashari dikutip dari kanal YouTube LTMPT Official, Rabu (30/3/2022).
Ashari mengungkapkan bahwa Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu basisnya tes atau UTBK.
"SBMPTN itu penerimaannya didasarkan atas hasil tes, kalau SNMPTN dasarnya adalah prestasi rapor akademik dan non akademik," ucapnya.
"Nah, bagi yang sudah diterima di SNMPTN, itu secara sistem dikunci tidak bisa mengikuti UTBK, praktis ia tidak akan ikut SBMPTN," tegasnya.
Tidak hanya SBMPTN, peserta yang sudah lolos SNMPTN terangnya, juga tida bisa mengikuti seleksi mandiri. Kecuali perguruan tinggi yang tidak menggunakan UTBK.
"Di beberapa perguruan tinggi melakukan seleksi mandiri itu mengambil nilai dari UTBK. Tidak ada nilai UTBK, maka praktis tidak bisa ikut program mandiri. Tapi jika ada perguruan tinggi yang mandirinya tidak menggunakan UTBK, bisa," bebernya.
Terkait apakah ada sanksi bagi sekolah jika ada siswanya yang lolos SNMPTN tidak melakukan pendaftaran, menurutnya itu bukan kebijakan LTMPT.
Namun ungkap Ashari, ada kemungkinan perguruan tinggi memberikan sanksi. Sebab, perguruan tinggi akan kerepotan mencari yang kosong, sehingga ada perguruan tinggi yang melakukan sanksi.
"Tapi tidak semuanya, itu kebijakan masing-masing perguruan tinggi," tuturnya.
Baca juga: UNP Peringkat 5 PTN Penerima Mahasiswa Terbanyak Jalur SNMPTN 2022
Diketahui, ada sebanyak 120.643 peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN 2022. Rinciannya, diterima pilihan 1 ada 109.276, diterima pilihan 2 ada 11.367 dan diterima pelamar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 35.570.
—