Langgam.id - Bencana longsor yang terjadi di Kelok Jariang penghubung Kota Padang dan Painan, Kabupaten Pesisir Selatan sempat putuskan akses kendaraan sekitar selama empat jam. Arus kendaraan pun mengular hingga sepanjang 2,5 kilometer.
Namun hingga pukul 10.00 WIB, arus kendaraan berangsur normal. Pihak kepolisian menerapkan sistem buka-tutup bagi kendaraan yang melintas. Proses pembersihan material dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat ekskavator.
Baca juga: Longsor Dibersihkan, Jalur Padang – Painan Mulai Bisa Dilewati dengan Sistem “Buka-Tutup”
Menurut Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Andhi Jais, tanah longsor tersebut berada di bekas lokasi aktivitas tambang. Meskipun demikian, longsoran terjadi diakibatkan tingginya intensitas curah hujan di Kota Padang sejak tadi malam.
Andhi menhatakan panjang longsoran mencapai 50 meter dengan ketinggian 80 centimeter. "Sekarang sudah bisa dilewati dengan sistem buka tutup," kata Andhi di lokasi kejadian, Kamis (10/9/2020).
Andhi mengungkapkan jalur yang terdampak tanah longsor merupakan
jalur penghubung antar kabupaten dan provinsi. Seperti, dari Kota Padang menuju Bengkulu juga melewati jalur tersebut.
"Alat berat cuman satu, satu lagi dalam perjalanan," ujarnya.
Sementara itu, pantauan langgam.id, tebing yang longsor di lokasi kejadian cukup luas. Dan terdapat bongkahan batu di atas bukit. Sedangan di sekitar area longsor, terdapat satu unit ekskavator yang tidak beroperasi.
.
.
Di sekitar tebing juga terdapat pagar yang terbuat dari seng. Terlihat juga sebuah spanduk yang bertuliskan izin usaha pertambangan operasi produksi. Pemegang izin dalam spanduk itu atas nama Suardi.
Pemberi izin yang tertulis di spanduk adalah gubernur Sumatra Barat dengan SK 544-169-2017 tertanggal 07 Februari 2017. Komoditas mineral non logam. Nomor WIUP 544-514-2015. Luas tertulis 17.03 hektar. (Irwanda/ABW)