LMAN Segera Bayarkan Ganti Rugi 6,48 Kilometer Lahan Tol Padang-Sicincin

Kabupaten Sijunjung bakal mendapat durian runtuh seiring bakal dibangunnya ruas tol Dharmasraya - Rengat (Riau). Ruas tol yang beririsan dengan wilayah Sijunjung, bisa menjadi gerbang kemajuan ekonomi jika berhasil dimaksimalkan.

Ilustrasi ruas tol. Foto: Pixabay

Langgam.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Barat (Sumbar) menyebut lahan sepanjang 6,84 kilometer atau 19 persen dari keseluruhan segera dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub menjelaskan saat ini dari titik 4,2 kilometer s.d 36,6 kilometer total sudah 15,14 kilometer atau 42 persen tanah diantaranya berhasil dibebaskan dan telah diberikan ganti ruginya. Lahan tersebut sudah bisa dikerjakan.

“Kemudian ada 6,84 kilometer yang sudah kita usulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), nantinya kalau sudah ada pencairan maka kita segera lakukan pembayaran,” katanya di Istana Gubernur Sumbar, Kamis (16/9/2021).

Lahan tersebut terdiri dari 283 bidang tanah yang tersebar di Sungai Buluh Selatan hingga ke Sicincin. Secara umum kalau yang diusulkan tersebut sudah turun pencairan dan dibayarkan uang ganti kerugiannya, maka total sudah 22 kilometer yang bisa dibebaskan dari total 32,4 kilometer lahan yang harus dibebaskan.

“Memang di angka yang kita bebaskan itu ada titik-titik tertentu yang mungkin menjadi prioritas bagi Hutama Karya dalam pengerjaan fisik, ini sudah kita usulkan, mudah-mudahan mengefektifkan pekerjaan fisik yang dilakukan,” katanya.

Terkait target penyelesaian, itu menurutnya tergantung oleh LMAN. BPN Sumbar dalam hal ini bertugas memvalidasi dokumen dan diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke LMAN.

Diketahui sekarang dari total 32,4 kilometer lahan sebanyak 15,14 diantaranya sudah bebas. Kemudian ada 6,84 kilometer atau 19 persen yang sudah diusulkan pencairan dan menunggu ganti rugi dari LMAN. Kemudian ada 0,47 kilometer atau 3 persen sedang validasi.

Kemudian ada 8 kilometer atau 13 persen sedang dalam pembebasan. Kemudian sekitar 5 kilometer atau 22 persen masih dalam proses penilaian.

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai