Langgam.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Sumatra Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (7/6/2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena perlindungan PMI harus dilakukan sejak dari daerah bahkan sampai tingkat desa. Sumbar sendiri merupakan provinsi yang kesembilan menjadi tujuan sosialisasi secara nasional.
Lewat undang-undang ini terang Benny, pihaknya juga menjelaskan bahwa PMI adalah istilah yang digunakan untuk mengganti istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Penggantian sebutan itu dinilai lebih baik dibanding TKI yang lebih dikenal negatif dan destruktif.
"Penyebutan TKI pasti negatif dan destruktif, ini yang harus diperbaiki, bukan hanya undang-undang, tapi juga penyebutannya. Mereka adalah orang terhormat dan penyumbang devisa terbesar bagi negara," katanya.
Menurutnya, dengan adanya undang-undang ini menjadi jelas apa yang menjadi tugas pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas pemerintah daerah. Salah satunya yang paling utama yaitu pemerintah daerah bertugas menyelenggarakan pendidikan bagi calon pekerja migran lewat Balai Latihan Kerja (BLK).
Kemudian kaata Benny, lewat undang-undang ini tidak boleh lagi ada pekerja migran yang mengalami masalah di negara tempatnya bekerja. Negara harus ada memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa yang menghasilkan devisa hingga Rp159,6 triliun, termasuk uang tersebut juga masuk ke Sumbar.
"Dengan undang-undang ini menjadi jelas pusat melakukan apa dan daerah melakukan apa. Presiden jelas memerintahkan agar melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, siapapun berhak mendapatkan perlakuan hormat negara," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, lewat sosialisasi ini dapat menyiapkan langkah strategis dan aplikatif dibidang ketenagakerjaan dalam rangka mengoptimalkan peluang kerja melalui penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Kemudian sebut Mahyeldi, undang-undang ini akan memberikan penguatan pemerintah terhadap tenaga kerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Kemudian sesuai Undang-undang No 18 tahun 2017 ada kejelasan hak-hak tenaga migran. Hal ini menurutnya juga tugas provinsi dan kabupaten kota di Sumbar mengurus tenaga kerja.
"Daerah harus memberikan perhatian terhadap tenaga kerja ke luar negeri, apalagi saat ini pengangguran meningkat dan peningkatan jumlah tenaga kerja juga terjadi di Sumbar. Ini langkah yang sangat tepat karena banyak peluang yang terbuka untuk bekerja di luar negeri," katanya.
Menurut Mahyeldi, banyak macam pekerjaan yang bisa dilakukan di berbagai negara seperti perawat, tenaga kesehatan, pekerja perkebunan dan lainnya. Negara yang menjadi tujuan juga bermacam bahkan bisa ke negara Eropa.
"Sebab negara di Eropa berbeda dengan Indonesia saat ini, karena penduduknya banyak yang sudah tua. Sedangkan kalau kita banyak yang muda karena ada bonus demografi. Jadi ini peluang bagi pekerja di Sumbar untuk bekerja di luar negeri karena masih dalam masa produktif," katanya. (Rahmadi/yki)