Lima Orang Pelaku Judi Koa Dibekuk Polres Pesisir Selatan

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. [Foto: canva.com]

Langgam.id - Lima orang pelaku judi koa (ceki) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan dini hari Jumat (12/8/2022). Sebelumnya, pelaku judi togel online di Kecamatan Pancung soal, juga mengalami mengalami nasib serupa.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut langsung turun ke lokasi.

"Pelaku judi koa atau ceki kita amankan di sebuah kedai di Kecamatan Silaut dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono saat jumpa pers di Mapolres Pesisir Selatan.

Disebutkan, lima tersangka yang diamankan berinisial J (46), J (42), A (46), R (26), dan R (24). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp480 ribu, kertas ceki, batu domino, dan toples warna putih.

Sementara dari tangan pelaku judi togel online, polisi menyita uang sebesar Rp605 ribu, telepon genggam, buku, pena, dan kartu ATM. Pelaku berinisial A (46) itu, diamankan Selasa (9/8/2022) di Kampung Kodo-Kudo Kecamatan Pancungsoal.

"Pemberantasan judi di lingkungan masyarakat ini sudah menjadi atensi dan instruksi dari Kapolri," katanya didampingi Kabag Ops AKP Allan Budi Katinusa, dan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.

Novianto mengaku, Polres Pesisir Selatan akan selalu komit dalam melakukan penegakkan terhadap berbagai pelanggaran hukum di daerahnya. Tindakan tegas akan terus dilakukan terkait isu-isu pelanggaran yang beredar di tengah masyarakat.

Seperti segala bentuk perjudian. Terlebih judi koa dan togel, yang cukup meresahkan. Sementara untuk keenam tersangka, dan barang bukti, saat ini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Lima tersangka judi koa diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2) dan Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gara-gara Judi Online, Seorang Pria di Kamang Magek Agam Ditangkap Polisi

Sementara, tersangka judi togel online dengan inisial A dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Ikuti berita Pesisir Selatan - berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Epyardi Asda dan Ekps Albar Maju Pilgub Sumbar
Maju Pilgub Sumbar, Ekos Albar Siap Dampingi Epyardi Asda
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Kabar duka datang dari jemaah haji Sumatra Barat (Sumbar). Dimana satu orang jemaah haji Sumbar dari Kloter XII meninggal dunia.
Soal Larangan Paskibrakan Berhijab, Andre Rosiade Minta BPIP Klarifikasi
Mahasiswa UM Sumatera Barat Amanda Widia Eka Putri Raih Juara di Peksimida
Mahasiswa UM Sumatera Barat Amanda Widia Eka Putri Raih Juara di Peksimida
Yuni Daru Winarsih Jabat Kepala Kejati Sumbar
Yuni Daru Winarsih Jabat Kepala Kejati Sumbar