Liburkan Sekolah, Pemkab Limapuluh Kota Minta Guru Tetap Pantau Para Pelajar

Buka Paksa Peti Jenazah Pasien Positif Covid-19

Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan (Foto: FB Ferizal Ridwan)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota memutuskan pelajar di daerah itu diliburkan dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Hal ini menyikapi wabah Virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai Pandemi.

Liburnya KBM di Limapuluh Kota berlaku bagi Taman Kanak-Kanak, SD/Madrasah Ibtidaiyah serta SMP/Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta. Keputusan itu berlaku mulai Kamis (19/3/2020) hingga Rabu (1/4/2020).

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan, untuk proses belajar mengajar dialihkan ke rumah masing-masing. Kemudian para guru memberikan siswa tugas rumah atau PR.

"Tadi, Pak Bupati telah memerintahkan untuk meliburkan sesuai kewenangan. Proses belajar mengajar dengan pendekatan tugas rumah atau PR yang diberikan kepada murid dengan sistem pemantauan oleh guru," ujar Ferizal dihubungi Langgam.id, Kamis (19/3/2020).

Ferizal meminta keputusan ini dapat didukung para orang tua siswa dan selalu memantau aktivitas anaknya agar tidak berkeliaran di luar rumah. Selain itu, Pemkab Limapuluh Kota juga mengimbau agar para guru selalu memantau perkembangan siswa melalui komunikasi yang ada.

"Para guru tetap kalau proses belajar mengajar guru selalu melakukan pemantauan bagi siswa. Manfaatkan semua komunikasi untuk dapat memberikan tugas bagi siswa, intinya jangan sampai para siswa lengah dengan pembelajaran," jelasnya.

Selain Pemkab Limapuluh Kota, beberapa daerah lain di Sumatra Barat (Sumbar) juga telah memutuskan proses belajar ini dialihkan ke rumah. Seperti Kota Bukittinggi, Padang, Payakumbuh serta Kabupaten Agam.

Baca juga : 5 Daerah di Sumbar Putuskan Siswa Belajar di Rumah, Pemprov Mengikuti

Sementara dua daerah lain yang mengabarkan akan mengambil kebijakan serupa yaitu Kabupaten Solok dan Pasaman Barat. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Masyarakat Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota digemparkan dengan penemuan bayi di pinggir
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkus Kain di Limapuluh Kota
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten