Libur Panjang Saat Pandemi, RCI Imbau Anggotanya Terapkan Protokol Kesehatan

Libur Panjang Saat Pandemi, RCI Imbau Anggotanya Terapkan Protokol Kesehatan

Pengukuran Ketua RCI Sumbar di Hotel Bumiminang (dok.ist)

Langgam.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rent Car Indonesia (RCI) meminta pengusaha rental mobil dan perusahaan sewa bus pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan selama libur panjang.

“Protokol kesehatan wajib diterapkan bagi setiap anggota RCI di seluruh Indonesia,” kata Sekjen DPP Rent Car Indonesi (RCI) Rescky NR, di hotel Kyriad Bumiminang (18/12/2020).

Ia menjelaskan, saat ini ada lebih kurang 350 anggota RCI yang terdiri dari 18 DPD (Dewan Pimpinan Daerah) se-Indonesia. Untuk wilayah Sumbar, DPD RCI diketuai oleh Rino Zulyadi (www.padangautorental.com).

Rino Zulyadi mengatakan, hadirnya DPD RCI Sumbar akan berdampak pada pengembangan sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19.

“Kita berharap RCI akan menjadi wadah bagi rekan-rekan pengusaha rental mobil dan bus pariwisata untuk memajukan usaha mereka. Jaringan RCI tidak hanya di Sumbar, namun seluru Indonesia. Kami siap mendukung kebutuhan transportasi mulai dari rental mobil dan sewa bus pariwisata,” katanya.

Diketahui sebelumnya, anggota RCI adalah para pengusaha profesional karena syarat wajib menjadi pengurus adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum. RCI sudah terbentuk hampir di seluruh provinsi di Indonesia. RCI adalah wadah silaturahmi pengusaha rental mobil dan bus pariwisata.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Waspadai Low Back Pain pada Perawat: Beban Kerja Fisik yang Sering Terabaikan
Waspadai Low Back Pain pada Perawat: Beban Kerja Fisik yang Sering Terabaikan
Bek Timnas Montenegro, Igor Cukovic, Resmi Gabung Semen Padang FC
Bek Timnas Montenegro, Igor Cukovic, Resmi Gabung Semen Padang FC
1 Truk Masuk Parit Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Masih Belum Lancar
1 Truk Masuk Parit Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Masih Belum Lancar
fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan
Ekonom UNAND Usulkan Batas Bebas Pajak JHT Naik Jadi Rp250 Juta
Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana
Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi