Lebih 9 Ribu Hektare Wilayah Sumbar Masuk Kategori Kawasan Kumuh

Lebih 9 Ribu Hektare Wilayah Sumbar Masuk Kategori Kawasan Kumuh

Ilustrasi - Petugas PU bersihkan Sungai Batang Arau dari sampah bersama masyarakat. (Foto: sda.pu.go.id)

Langgam.id- Lebih dari 9 ribu hektare atau tepatnya 9.331,75 hektare wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masuk kategori kawasan kumuh. Wilayah itu, tersebar di 19 kabupaten dan kota.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit usai pertemuan dengan tim Penataan Kawasan Kumuh Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Jumat, (6/9/2019).

Ia mengatakan hingga saat ini baru sekitar 36 persen yang dilakukan penataan. Angka tersebut masih kecil dari luas yang masih tersisa.

"Kita akan tuntaskan penataan yang (hampir) 70 persen lagi, kita pilih mana yang didahulukan, kalau bisa satu persatu kota kita tuntaskan," katanya.

Dia mengatakan untuk penataan kawasan kumuh akan diprioritaskan di tujuh kota yang ada di Sumbar. Terutama kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang.

"Rata-rata semua ada tetapi tidak terlalu besar, Padang mungkin yang agak luas karena sampahnya juga besar," katanya.

Ia mengatakan yang menjadi indikator kawasan kumuh adalah kesehatan lingkungan, perumahan, air bersih, pengelolaan sampah dan lainnya.

Balai Cipta Karya menciptakan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini bertugas untuk menata kawasan kumuh menjadi pemukiman layak huni.

Leader Program Kotaku Sumbar, Bajang Ahmadi mengatakan untuk Kota Padang memiliki 117 hektar. Salah satu contoh kawasan kumuh berada di sekitar sungai Batang Arau. Luasnya lebih dari 15 hektar.

"Jumlah itu berdasarkan SK kumuh 2014, itu akan dilakukan review jika dimungkinkan akan bertambah kawasan kumuhnya," katanya.

Ia mengatakan untuk penanganan kawasan kumuh terbagi tiga grade: sedang, ringan, dan berat. Luas 5-10 hektare merupakan wewenang kabupaten kota, 10-15 hektare wewenang provinsi, sedangkan lebih dari 15 hektar wewenang pemerintah pusat.

"Kawasan Batang Arau ini termasuk kewenangan pusat karena lebih dari 15 hektare," katanya.

Ia mengatakan, ada tujuh indikator kawasan kumuh, yaitu keteraturan bangunan, sanitasi air, pengelolaan sampah, kumuh, air minum, kebakaran, dan ruang terbuka hijau. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Stadion GOR Haji Agus Salim sebagai homebase Semen Padang
Serahkan SK Pinjam Pakai Stadion H Agus Salim, Gubernur Harap SPFC Raih Prestasi di Liga 1
Pemprov Sumbar Bakal Revitalisasi Rumah Siti Nurbaya
Pemprov Sumbar Bakal Revitalisasi Rumah Siti Nurbaya
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Program Kota Wakaf
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Program Kota Wakaf
HUT Kemerdekaan RI ke-75
Pemprov Sumbar Gelar Festival Anak di Daerah Terdampak Bencana Meriahkan HUT RI ke 79
Terkait Pembukaan Jalan Lembah Anai, Gubernur Minta Masyarakat Sabar Menunggu
Terkait Pembukaan Jalan Lembah Anai, Gubernur Minta Masyarakat Sabar Menunggu
Resmikan Pabrik Kedua Pengolahan CPO, Gubernur Sumbar Apresiasi PT PRC
Resmikan Pabrik Kedua Pengolahan CPO, Gubernur Sumbar Apresiasi PT PRC