Lebaran 2021, 17 Warga Binaan Rutan Maninjau Dapat Remisi

Lebaran 2021, 17 Warga Binaan Rutan Maninjau Dapat Remisi

Pembacaan surat keputusan atau SK remisi. (foto: amcnews.co.id)

Langgam.id - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau Desrianto mengatakan, 17 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kamis (13/5/2021).

Desrianto menyerahkan langsung secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan penerima di musala rutan yang berada di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,  usai melaksanakan salat Idul Fitri.

Desrianto mengatakan, berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, 17 orang narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari.

Ia menambahkan, remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana. Kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” ujar Desrianto.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.

Desrianto mengungkapkan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan,” kata dia.

Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi. Seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” harapnya. (*/yki)

Baca Juga

142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 82 WBP di Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi lebaran.
82 WPB di Rutan Anak Air Padang Dapat Remisi Lebaran, Tak Ada yang Langsung Bebas
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
13 Warga Binaan Rutan Kelas II B Padang Dapat Remisi Natal
13 Warga Binaan Rutan Kelas II B Padang Dapat Remisi Natal
73 Napi di Sumbar Diusulkan Terima Remisi Natal 2021
73 Napi di Sumbar Diusulkan Terima Remisi Natal 2021
82 Warga Binaan Lapas Talu Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas
82 Warga Binaan Lapas Talu Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas