Langgam.id - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau Desrianto mengatakan, 17 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kamis (13/5/2021).
Desrianto menyerahkan langsung secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan penerima di musala rutan yang berada di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, usai melaksanakan salat Idul Fitri.
Desrianto mengatakan, berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, 17 orang narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari.
Ia menambahkan, remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana. Kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” ujar Desrianto.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.
Desrianto mengungkapkan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan,” kata dia.
Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi. Seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.
“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” harapnya. (*/yki)