LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok

LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memaparkan peta dugaan manipulasi perizinan tambang oleh perusahaan berinisial PT. MSM, di kawasan hutan Nagari Lolo, Kec Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. (Foto: Tim)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dugaan manipulasi perizinan tambang oleh perusahaan berinisial PT. MSM, di kawasan hutan Nagari Lolo, Kec Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Dugaan LBH Padang, PT. MSM memanipulasi peta dalam dokumen perizinan. Dalam laporan LBH, hal ini telah terjadi sebanyak dua kali. Yakni di tahun 2015 dan 2020.

Kepala Bidang Kampanye dan Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan lampiran peta dalam dokumen perizinan tidak sesuai dengan titik koordinat yang dicantumkan. "Pada lampiran peta dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 544-637-2015, peta yang disajikan memperlihatkan IUP PT. MSM berada diluar kawasan hutan. Namun jika kordinat disesuaikan dengan peta, lokasi IUP PT. MSM masuk kedalam kawasan hutan lindung," ujar Diki saat press conference di kantor LBH Padang, Kamis (22/12/2022).

Begitu juga pada tahun 2020, PT. MSM Kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP untuk kedua kalinya dan dilakukan perpanjangan dengan Keputusan Gubernur Sumbar No : 570/1851-PERIZ/DPM&PTSP/IX/2020. Namun pada lampiran peta tidak diperlihatkan status kawasan hutan lindung lanjut Diki. "Jika di titik kordinat disesuaikan maka ada Sebagian dari IUP PT. MSM yang masuk kedalam kawasan hutan lindung," ujarnya.

Dari 300 Ha luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah, LBH menemukan 8,4 Ha diantaranya masuk kedalam kawasan hutan dengan status Hutan Lindung (HL). PT. MSM sendiri di Nagari Lolo menjalankan pertambangan biji besi. Menurut laporan tertulis LBH, Ombudsman Sumbar telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Pemprov Sumbar.

Hasilnya, DESDM menyatakan bahwa PT. MSM dalam kondisi vacum atau tidak beroperasi. Klarifikasi itu juga menyatakan bahwa PT. MSM pada intinya tidak berada dalam kawasan hutan. Tapi ucap Diki, Saat melakukan peninjauan lapangan pada 30 September 2022, bersama perwakilan dari Nagari Lolo, LBH menemukan perusahaan masih beroperasi dengan masih adanya aktivitas keluar masuk mobil truk dari wilayah IUP. "Dari foto udara terlihat juga alat pertambangan sedang melakukan aktivitas penambangan," tuturnya.

Akibat pertambangan yang sudah berdiri sejak tahun 2005 ini, LBH menemukan dampak lingkungan yang cukup serius. Calvin Nanda Permana, Staf LBH lainnya menyampaikan dampak ini utamanya menciderai sumber air masyarakat.

"Salah satunya sumber mata air di Lubuk Batu Kuning tercemar oleh lumpur selama 2 tahun, yang mengganggu rute aliran air di Pasar Olo, Ulu Lolo, Pintu Rimbo, Ulu Pisau Ilang dan Muaro Pisau Ilang. Kerusakan mata air itu berdampak pada lahan pertanian masyarakat seluas 30 Ha," kata Calvin.

Calvin memperkirakan total kerugian akibat kerusakan lingkungan oleh PT. MSM mencapai Rp24,9 miliar. Hal itu terdiri dari dampak pertambangan, kerugian ekologis, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihannya. Terkait hal tersebut, Langgam.id masih mengupayakan konfirmasi dari Dinas ESDM dan PT. MSM. (Tim/SS)

Baca Juga

PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan
Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan