Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan somasi terhadap Kapolsek Kuranji Kompol Armijon. LBH menilai telah terjadi penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum. Kapolsek yang dikonfirmasi menyatakan sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar.
Dalam suratnya, Direktur LBH Padang Wendra menyebutkan, somasi bermula karena penolakan yang terjadi sebanyak dua kali terhadap advokat LBH yang sedang menangani kasus anak berhadapan dengan hukum. Anak tersebut berinisial ABH yang merupakan tahanan titipan di Polsek Kuranji.
"Pihak advokat telah melakukan negosiasi dan komunikasi, namun tetap dihalangi. Akibatnya tentu menghambat proses pemberian bantuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Wendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Wendra mengatakan, dalam menjalankan profesi advokat dan bantuan hukum, pihaknya telah dua kali datang ke Polsek Kuranji yaitu pada 25 Juni dan 2 Juli 2020. Kedatangan tim LBH ini untuk menemui ABH guna kepentingan pembelaan hukum anak. "Namun kami ditolak oleh petugas yang pada waktu itu mengenakan seragam kepolisian. Penolakan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Wendra menilai, penolakan yang dilakukan pihak kepolisian ini, merupakan tindakan pelecehan dan penghalangan terhadap tugas dari profesi advokat dan organisasi bantuan hukum. Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ujar Direktur LBH Padang.
Berdasarkan Pasal 70 ayat 1 KUHAP berbunyi “Penasehat hukum tersangka berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”.
"Tentunya Kepolisian memahami bahwa ABH wajib diberikan bantuan hukum undang-undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Atas persoalan itu, Wendra mengungkapkan, pihaknya mendesak Kapolsek Kuranji meminta maaf secara tertulis atas tindakan pelecehan dan penghalangan tugas profesi advokad dan organisasi bantuan hukum terhadap LBH Padang. Surat somasi telah dilayangkan pada Kamis (9/7/2020).
Kemudian, Polsek Kuranji melakukan proses penegakan hukum sanksi etik dan profesi terhadap petugas yang terlibat dalam penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum. Selanjutnya, melakukan serangkaian upaya pengawasan yang efektif agar tindakan yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami memberikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk melaksanakan desakan yang kami ajukan. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum baik di pengadilan dan diluar pengadilan," ujar Wendra.
Menanggapi somasi dari LBH Padang itu, Kapolsek Kuranji Kompol Armijon mengaku akan melakukan balasan surat. Sebab, pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur.
Menurutnya, anak yang ditahan tersebut hanya merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Padang. Statusnya sekarang adalah terdakwa, dan sepenuhnya menjadi wewenang kejaksaan. "Tahanan itu bukan tahanan polisi tapi terdakwa kejaksaan yang dititipkan ke Polsek Kuranji. Statusnya terdakwa dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Ini dititip oleh kejaksaan di sini, kami tentu dijaga dengan baik," katanya dihubungi langgam.id
Menurut Armijon, apabila ada pihak keluarga atau tim kuasa hukum yang membesuk seharusnya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jam besuk tersebut mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. "Selagi jam besuk tidak masalah. Tapi saya sudah menanyakan kepada anggota, ternyata orang yang mengaku lawyer dari anak ini datang jam 18.15 WIB," jelasnya.
Armijon mengungkapkan, pihaknya juga telah menanyakan surat kuasa dari pihak yang datang namun tidak mampu menunjukkan. Begitupun surat izin dari kejaksaan juga tidak memiliki. "Mereka tidak bisa menunjukkan dan tidak ada izin dari kejaksaan yang memiliki tahanan ini. Kami sudah menjelaskan, tapi mereka tidak menerima. Jadi kami sudah menjalankan standar operasional prosedur," tegasnya.
"Kalau kami salah prosedur ya kami minta maaf, ini kami tidak salah prosedur. Jam besuk tahanan sudah ditentukan, kalau bawa surat kuasa juga mungkin kami pertimbangkan juga, atau izin dari jaksa. Keselamatan tahanan ini tanggung jawab kami," sambung Armijon.
Terdakwa ABH ini telah dititipkan di Polsek Kuranji sejak tanggal 22 Juni 2020. Kini, terdakwa tidak lagi di Polsek Kuranji karena batas penitipan sudah lewat hingga tanggal 6 Juli 2020. "Sekarang tidak di Polsek lagi terdakwa. Statusnya terdakwa kejaksaan yang menahan lagi," tuturnya. (Irwanda/SS)