LBH Padang Minta Dinkes Tanggung Biaya Pemulihan Korban Dugaan Malapraktik

LBH Padang Minta Dinkes Tanggung Biaya Pemulihan Korban Dugaan Malapraktik

Ilustrasi. [pixabay.com]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang Minta Dinkes Tanggung Biaya Pemulihan Korban Dugaan Malapraktik.

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang pertanggungjawabkan biaya pemulihan korban dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Dinkes Kota Padang. "Rencana besok besok (Selasa/22/2) di kantor Dinkes Padang," kata Indira kepada Langgam.id, Senin (21/2/2022).

Tujuan pertemuan mereka untuk mengetahui perkembangan penelusuran Dinkes Padang terkait adanya dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang.

"Kami ingin mencari tahu apakah Dinkes sudah mengetahui kasus ini. Dan apa metode pemulihan oleh Dinkes terhadap korban," kata Indira.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Indira akan meminta Dinkes untuk menanggung biaya pemulihan korban. Sebab, kata dia, saat ini pihaknya butuh pengetahuan lebih lanjut dari dokter spesialis mata.

"Apakah dalam proses pemulihan korban masih bisa disembuhkan seperti sedia kala atau seperti apa," kata Indira.

Indira mengatakan, peran Dinkes untuk mendorong pemulihan korban sangat penting. Hasil pemulihan akan sangat menentukan masa depan dan kemungkinan disabilitas terhadap korban di kemudian hari.

LBH Padang juga ingin meminta keterangan Dinkes selaku lembaga yang menaungi Puskesmas Ulak Karang dalam memberikan solusi untuk penyelesaian kasus tersebut. "Sejauh mana hadirnya Dinkes Kota Padang untuk membantu korban dugaan malapraktik ini," sebutnya.

Diketahui, seorang anak berinisial AK (12), mengalami infeksi pada mata kirinya setelah menerima obat tetes telinga dari pihak Puskesmas Ulak Karang pada Maret 2021 lalu. Hingga saat ini, mata kiri AK mengalami kerusakan pada bagian kornea.

Sementara, pihak Dinkes Padang belum memberikan keterangan soal penanganan kasus dugaan malapraktik ini, karena masih memantau proses hukum yang masih berjalan.

Baca juga: 

"Sekarang kan sedang dalam penyidikan polisi ya, jadi kami belum bisa memberi komentar sekarang, nanti saja," kata Sekretaris Dinkes Kota Padang Melinda Wilma, Jumat (18/2/2022).

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar