LBH Padang Kecam Tindakan Represif terhadap Mahasiswa UIN Saat Demo

LBH Padang

Unjuk rasa hari kedua, mahasiswa minta rektor turun dari jabatannya (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang melakukan demonstrasi di kampusnya, Rabu, (11/9/2019).

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani dalam rilis yang diterima Langgam.id mengatakan, ratusan mahasiswa melakukan aksi demo kedua di depan gedung rektorat. Mereka menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya. Aksi demontrasi awal mulanya berjalan damai hingga kemudian situasi memanas.

“Pemicunya berawal dari pelemparan botol minuman oleh seorang petugas keamanan dan perkataan tidak pantas dari aparat kepolisian terhadap mahasiswa pendemo,” katanya.

Akibatnya, Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat kekerasan yang diduga dilakukan salah satu anggota kepolisian. Kekerasan itu mengakibatkan sejumlah luka di bahu kiri dan baju yang dikenakan robek.

Menurutnya, Jalali sempat pingsan dan diamankan oleh peserta aksi lainnya. Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan dib kepala dan hantaman dib perut yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.

Berdasarkan informasi diterima LBH, personil kepolisian yang diturunkan berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek Padang Timur. Berjumlah sekitar 40 personil yang diturunkan untuk mengayomi peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif. Padahal seharusnya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya di depan umum.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum,” katanya.

Indriani mengatakan, seharusnya aparat tidak melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.

Selain itu, juga ada informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG. Intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus.

Hal ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.

“Pihak kampus harusnya menjadi contoh teladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Akibat insiden ini, LBH mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang.

Kemudian mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan mal administrasi personil kepolisian dan dosen civitas akademi yang melakukan pengancaman.

LBH juga meminta Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang. (*/Rdi)

Baca Juga

FUSA UIN IB Padang Gelar Lokakarya Kurikulum Keilmuan Integratif, Perkuat Implementasi OBE Menuju Daya Saing Global 
FUSA UIN IB Padang Gelar Lokakarya Kurikulum Keilmuan Integratif, Perkuat Implementasi OBE Menuju Daya Saing Global 
Berislam Tanpa MUI?
Berislam Tanpa MUI?
UIN IB Padang
Wisuda UIN IB Padang ke-95 Usung Tema Menjadi Imam Mencerahkan Peradaban
UIN IB Padang
23 Dosen UIN IB Padang Terima Sertifikat Pendidik
UIN IB Padang
PKM UIN IB Padang, Rektorat Dorong Prestasi Mahasiswa
UIN IB Padang
PILJAMU 2026, UIN IB Padang Audiensi dengan Gubernur Sumbar