LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan untuk buruh atau pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan atau pelaku usaha. THR sudah menjadi hak normatif telah diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Staff Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, jika pekerja atau buruh yang tidak menerima hak THR maka dapat mengadukan persoalan pelanggaran hak THR Keagamaan melalui link http://bit.ly/formthr.

"Dalam mengajukan pengaduan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan perusahaan, sebab posko pengaduan THR berkomitmen menjamin identitas dan data pengadu apabila dibutuhkan atau diminta," kata Diki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, kata dia, pekerja atau buruh juga dapat melaporkan masalah tidak mendapat THR ke Dinas Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melanggar kewajibannya.

"Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 Provinsi Sumbar dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan, untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka mengawasi perusahaan termasuk merespon cepat seluruh pengaduan THR Keagamaan," jelasnya.

LBH Padang mendukung setiap upaya dan sikap Disnaker, Posko THR Keagamaan Provinsi Sumbar dan atau pengawas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

"Kepada setiap pekerja atau buruh dan semua pihak agar untuk bersama-sama memonitoring dan turut mendesak pemerintah atau dinas terkait untuk menegakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan