Langgam.id - Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polsek Nan Sabaris, Padang Pariaman kepada seorang pemuda bernama Rahmad Kurniawan (19) dilaporkan ke Polres Padang Pariaman.
Laporan dilakukan atas nama ibu Rahmad, Daini (56) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPLP/96.a/VII/Polres, dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan diterima pada Jumat, (19/7/2019) di Polres Padang Pariaman.
Sebelumnya Daini bersama kuasa hukumnya, Aulia Rizal, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatra Barat, namun diarahkan ke Polres Padang Pariaman.
Aulia Rizal, saat dihubungi di Padang, Sabtu, (20/7/2019) mengatakan laporan ke Polres Padang Pariaman dilakukan karena dari Polda Sumbar tidak bisa menerima kasus tersebut dan diminta melaporkan ke Polres Padang Pariaman.
"Sudah kita laporkan dan laporan sudah diterima Polres Padang Pariaman," katanya.
Ia mengatakan untuk sementara yang dilaporkan adalah tindak pidananya. Kedepan pihaknya akan melaporkan terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Nan Sabaris ke bidang Propam Polda Sumbar.
"Tujuannya agar dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin itu ditegakkan seproporsional mungkin, sesuai dengan pelanggaran anggota polisi tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman terkait adanya pelanggaran maladministrasi dengan melakukan penolakan laporan.
"Melaporkan ke Ombudsman untuk mengadvokasi atau mendorong pelayanan publik di Polda Sumbar makin lebih baik kedepannya, responsif, transparan dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Ony Trimurti Nugroho menyatakan, sesuai SOP, kasus yang dilaporkan ke Polda bisa diarahkan untuk dilaporkan ke Polres.
“Mungkin diarahkan ke Padang Pariaman, bukan ditolak itu, daripada nanti dua kali lapor. Jadi diarahkan ke Padang Pariaman,” katanya. (Rahmadi/Irwanda/HM)