LBH: Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Padang Pariaman

LBH: Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Padang Pariaman

Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi Polsek Nan Sabaris saat berada di LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polsek Nan Sabaris, Padang Pariaman kepada seorang pemuda bernama Rahmad Kurniawan (19) dilaporkan ke Polres Padang Pariaman.

Laporan dilakukan atas nama ibu Rahmad, Daini (56) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPLP/96.a/VII/Polres, dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan diterima pada Jumat, (19/7/2019) di Polres Padang Pariaman.

Sebelumnya Daini bersama kuasa hukumnya, Aulia Rizal, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatra Barat, namun diarahkan ke Polres Padang Pariaman.

Aulia Rizal, saat dihubungi di Padang, Sabtu, (20/7/2019) mengatakan laporan ke Polres Padang Pariaman dilakukan karena dari Polda Sumbar tidak bisa menerima kasus tersebut dan diminta melaporkan ke Polres Padang Pariaman.

"Sudah kita laporkan dan laporan sudah diterima Polres Padang Pariaman," katanya.

Ia mengatakan untuk sementara yang dilaporkan adalah tindak pidananya. Kedepan pihaknya akan melaporkan terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Nan Sabaris ke bidang Propam Polda Sumbar.

"Tujuannya agar dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin itu ditegakkan seproporsional mungkin, sesuai dengan pelanggaran anggota polisi tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu pihaknya juga akan melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman terkait adanya pelanggaran maladministrasi dengan melakukan penolakan laporan.

"Melaporkan ke Ombudsman untuk mengadvokasi atau mendorong pelayanan publik di Polda Sumbar makin lebih baik kedepannya, responsif, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Ony Trimurti Nugroho menyatakan, sesuai SOP, kasus yang dilaporkan ke Polda bisa diarahkan untuk dilaporkan ke Polres.

“Mungkin diarahkan ke Padang Pariaman, bukan ditolak itu, daripada nanti dua kali lapor. Jadi diarahkan ke Padang Pariaman,” katanya. (Rahmadi/Irwanda/HM)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban